Tes Kesehatan Balonkada bakal Digelar September Mendatang

448
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seluruh Bakal Calon (Balon) bupati dan wakil bupati yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 harus lolos tes kesehatan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Abdul Natsir mengatakan, tes kesehatan ini rencananya bakal digelar  pada September mendatang. Pemeriksaan kesehatan balonkada akan dilaksanakan selama sepekan, yaitu mulai tanggal 4 sampai 11 September.

Perihal kesiapan tersebut, pihaknya telah menggelar rapat dengan berbagai pihak terkait, pada Selasa (11/08/2020). Pelaksanaan pemeriksaan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh KPU.

“Kami sudah menggelar rapat tentang masalah ini dengan berbagai pihak terkait. Dalam pertemuan tersebut disepakati berbagai hal utamanya tentang syarat para dokter yang berhak dan boleh menjadi bagian dari tim tes kesehatan bakal calon bupati dan calon wakil bupati. Seperti wajib sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), mengantongi STR dan SIP yang berlaku serta tentu saja harus ditunjuk IDI wilayah,” katanya.

Selain itu, syarat lain yang ditetapkan minimal sudah bekerja lima tahun sebagai dokter dan tiga tahun lebih sebagai spesialis di keahlian masing-masing atau atas rekomendasi perhimpunan dokter spesialis cabang terkait.

Dokter yang menjadi tim pemeriksa kesehatan calon juga dipastikan bukan anggota partai dan juga bukan dokter pribadi bakal calon bupati dan wakil bupati atau juga bukan sanak famili dan kerabat kandidat.

Tak hanya melibatkan dokter spesialis, KPU juga akan melibatkan ahli psikologi. Syaratnya, harus tercatat sebagai anggota Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Psikolognya juga mesti mengantongi sertifikat sebutan psikolog (SSP) yang dikeluarkan oleh HIMPSI termasuk memiliki surat izin praktek psikologi (SIPP) yang masih berlaku,” tambahnya.

Syarat lainnya, psikolog itu minimal mempunyai pengalaman dalam melaksanakan tes psikologi sekurang-kurangnya lima tahun, dan khusus untuk interview mendalam dapat dilakukan oleh psikolog dengan pengalaman 10 (sepuluh) tahun, termasuk mempunyai kemampuan untuk melakukan assesmen dengan alat yang ditetapkan PP HIMPSI.

Para balonkada nantinya tidak hanya bakal dites kesehatan dan psikologinya. Mereka wajib lolos tes penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yang nantinya diperiksa di laboratorium  yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan sebagai laboratorium untuk pemeriksaan narkotika dan psikotropika.

Salah satunya adalah Balai Laboratorium Narkotika dan psikotropika BNN. Selanjutnya laboratorium harus didukung sarana dan prasarana yang memadai serta sumber daya manusia yang profesional.

Para Kandidat nanti diperiksa urinenya dengan volume minimal 25 mili meter sudah termasuk 10 persen cadangan rapid test urine, sebagai penggantian apabila ada rapid test yang rusak atau memerlukan uji ulang.

“Hasil pemeriksaan paling lambat 12 September 2020 ke KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada. Bakal pasangan calon hanya akan dilayani memeriksakan kesehatan jika sudah mendaftar dan diberi pengantar pemeriksaan oleh KPU Kabupaten,” pungkasnya. (B)

Reporter: Nanan

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU