Edarkan Sabu, Buruh Bangunan di Kendari Diamankan Petugas
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang pria berinisial ID (20) diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra karena mengedarkan sabu. ID yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ditangkap di Jalan Martandu Kelurahan Kambu Kota Kendari, Kamis (30/7/2020) lalu, sekitar pukul 22.30 wita. Petugas mendapatkan dua paket sabu seberat 100,01 gram.
Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti dua paket sabu yang terbungkus plastik bening kemudian dibawa ke BNNP Sultra. Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di beberapa tempat di Kendari. Saat itu pelaku baru mengambil paket sabu yang didapat dari seseorang yang diduga sebagai bandar.
“Modus operandinya pelaku menerima paket sabu dari seseorang di suatu tempat dan sudah berkoordinasi melalui telepon dengan orang yang diduga sebagai bandar,” ungkap Ghiri di Kantor BNNP Sultra, Selasa (4/8/2020).
Ghiri menambahkan, dari hasil interogasi, ID mengaku mendapatkan sabu siap edar itu dari Jakarta. Petugas menduga paket sabu tersebut dikirim melalui jalur udara. Dari hasil Jerih payah kejahatan tersebut, ID mengaku kadang diberi upah beberapa gram sabu atau sejumlah uang jika paket tersebut berhasil diedarkan.
ID juga mengakui telah beberapa kali menjadi pengedar sabu karena ajakan temannya. Namun selain mengedarkan sabu, pelaku juga mengaku memakai sabu sejak tahun 2017.
“Waktu dites urine hasilnya negatif. Sementara motif pelaku menjadi pengedar sabu karena alasan kebutuhan ekonomi,” lanjutnya.
Diduga jaringan peredaran sabu dari terduga pelaku masih berkaitan dengan beberapa pengedar yang sebelumnya di tangkap petugas BNNP Sultra.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Ghiri. (B)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan