Satu Tamu Undangan Pelantikan Sekda Sultra Reaktif Rapid Test

701
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sultra saat melakukan rapid test kepada tamu undangan pelantikan Sekda Sultra. Foto: Herlis.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang tamu undangan yang hendak menghadiri acara pelantikan Dr. Hj. Nur Endang Abbas, SE., M.Si tak diizinkan masuk di aula merah putih. Pasalnya, tamu tersebut dinyatakan reaktif setelah melakukan rapid test di depan pintu masuk Rujab, Senin (03/08/2020).

Plt Kadis Kominfo Sultra, Saifullah menuturkan bahwa pasca ketahuan reaktif rapid test, staf tersebut langsung diamankan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Sultra.

“Konfirmasi ke Kadis Kesehatan dr. Ridwan, bahwa setelah hasil rapid reaktif langsung dibawa ke Labkesda Sultra untuk diswab, jadi orang tersebut tidak diperbolehkan masuk ke tempat acara,” katanya saat dikonfirmasi Lenterasultra.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Informasi tersebut juga dibenarkan oleh Kadis Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara, dr. Muh. Ridwan. Pasca dinyatakan reaktif rapid test, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sultra yang berada di lokasi langsung mengambil langkah cepat. Mereka akan melakukan swab dan untuk hasil akhirnya menunggu pemeriksaan PCR.

“Iya, sudah ditangani dan tidak diperbolehkan masuk. Swab dan yang bersangkutan isolasi mandiri sambil menunggu hasil swab,” ujar Muh. Ridwan dalam pesan singkatnya.

Diketahui, hasil rapid tes tersebut merupakan tiket masuk bagi seluruh undangan yang akan menghadiri pelantikan Sekda Sultra, Dr. Hj. Nur Endang Abbas, SE, M.Si. Pemerintah Daerah Sultra bekerjasama dengan Satuan Tugas Pecepatan Penanganan Covid-19 Sultra dalam proses rapid test untuk mengantisipasi adanya klaster baru penyebaran Covid-19 tersebut. (B)

 

Reporter: Herlis Omputo Sangia

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU