Terkait Aswad, KPK Obok—obok Kantor Tambang di Kendari
LENTERASULTRA.com-Para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata masih ada di Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga hari ini. Mereka belum tertarik balik ke Jakarta, sebelum semua bukti dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, terkumpul.
Tadi pagi, Kamis (5/10) para petugas komisi anti rasuah ini mendatangi sebuah bangunan di Jalan Ahmad Yani Nomor 193 Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Wuawua Kota Kendari.
Ternyata ini adalah tempat PT Manunggal Sarana Surya Pratama, sebuah perusahaan tambang yang punya lahan konsensi di Konawe Utara, dan diduga diterbitkan izinnya di masa Aswad Sulaiman jadi Bupati Konut.
Penyidik KPK tiba di Kantor perusahaan tambang itu sekira pukul 10.00 Wita. Penyidik KPK dikawal oleh aparat dari Kepolisian Daerah Sultra dengan bersenjata lengkap.
Proses penggeledahan di Kantor PT Manunggal Sarana Surya Pratama dilakukan selama kurang lebih dua jam.
Dikutip di laman resmi PT. Manunggal Sarana Surya Pratama, perusahaan ini bergerak dalam bidang Penyedia Jasa Konstruksi beralamat di Jl Jenderal Yani No. 193 Kendari Sulawesi Tenggara, yang didirikan pada tanggal 7 November 1997.
Akte Notaris perusahaan ini tercatat atas nama Rachmatiah Hambu, SH Nomor 20 tanggal 7 November 1997 dan terdaftar dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No: C2-17.801 RT.01.01.Th.1998.
Pada tahun 2013 PT. Manunggal Sarana Surya Pratama mendapatkan Sertifikat ISO 9001:2008.
Visi PT. Manunggal Sarana Surya Pratama, yaitu “Menjadi juara sejati di bisnis jasa konstruksi dan mitra pilihan dalam bisnis perekayasaan dan investasi inftrastruktur di Indonesia.”
Misinya, Membangun sebuah Great Infrastructure Enterprise dengan: “Menciptakan nilai yang berkesinambungan kepada pelanggan, karyawan, pemegang saham, dan berbagai pihak lain yang berkepentingan.
Berkecimpung aktif dalam program-program Public-Private-Partnership (PPP) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, menjalankan inisiatif-inisiatif Corporate Social Responsibility (CSR) dalam rangka pengembangan kemanusiaan.”
Seperti diketahui, mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasua dalam dugaan korupsi penerbitan izin pertambangan di Konawe Utara.
Aswad diduga telah memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan dalam mengeluarkan izin pertambangan di Konut selama menjabat sebagai Pj Bupati Konut 2007-2011 hingga bupati defenitif Konut 2011-2016.
KPK menyebut, tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Aswad hingga merugikan negara adalah pemberian izin eksplorasi pertambangan, izin usaha pertambangan serta izin operasi produksi di wilayah Kabupaten Konawe Utara.
Atas perbuatannya, Aswad disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fandi)
Editor : Abdi Mahatma