Dugaan Kasus Sengketa Tanah, Dirut CV BCA Dipolisikan
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Direktur CV Bumi Citra Asri (BCA), berinisial LM, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra oleh seorang warga, bernama Moh Nur Muharam Jaya atas. LM dilaporkan atas kasus sengketa tanah.
LM diadukan ke Polda atas dugaan tindak pidana menghancurkan atau merusakkan barang, pencurian dan penggelapan hak. Terlapor diduga menjual tanah seluas 9.593 meter persegi kepada orang lain dan tanah itu bukan hak miliknya.
Pelapor melalui kuasa hukumnya, Eka Angga Pratama SH, mengatakan, tanah seluas 9.593 meter persegi yang terletak di Jalan Lalombaku, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu saat ini masih sah secara hukum milik kliennya tersebut.
Tanah tersebut merupakan warisan dari orang tua pelapor, yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik nomor 276 dan surat ukur nomor 3100/1987.
“Atas tindakan LM, kami mengadukan ke Subdit 2 Ditreskrimum Polda, sekitar pukul 11 siang, kemarin,” kata Eka Angga saat ditemui di Kendari, Rabu (22/7/2020).
Eka menjelaskan, pengaduan yang dilakukan oleh kliennya itu merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya juga pernah dibawa oleh pelapor. Saat itu, kliennya juga melaporkan LM di Direskrimum Polda Sultra atas dugaan penyerobotan lahan tanpa hak. Laporan tersebut dibawa ke Polda pada 2015 lalu.
Namun hingga kini laporan itu belum juga ditindaklanjuti. Meskipun saat itu penyidik bersama Badan Pertahanan Nasional Kota Kendari telah melakukan pengukuran dan pengembalian batas tanah yang disengketakan.
Turut hadir para pemilik lahan yang berbatas tanah sengketa itu Lurah Watulondo dan RT setempat saat dilakukan pengukuran.
“Sampai saat ini laporan itu belum ada titik terang untuk ditindaklanjuti. Kami berharap pihak kepolisian segera mengusut secepatnya kasus itu. Bukan malah menyepelekan,” lanjut Eka.
Dia juga mengatakan, hal lain yang membuat kliennya itu kembali mengadukan LM ke pihak kepolisian, karena pada Sabtu (11/7) lalu, pelapor mendapati seorang warga bernama Rasal tengah membangun rumah kayu di lahan itu.
“Tapi kliennya saya meminta warga itu untuk membongkar rumah itu karena berada di atas lahan miliknya,” ungkap Eka.
Kemudian, pada Sabtu (18/7), pelapor melakukan penguasaan fisik dengan membuat pondasi pembatas dan memasang plank pemberitahuan bahwa tanah itu masih menjadi milik pelapor.
Namun sehari kemudian saat lahan itu dicek kembali oleh pelapor, papan pemberitahuan tersebut sudah rusak bahkan hilang. Kliennya itu menduga papan pemberitahuan itu dirusak oleh orang suruhan terlapor.
“Oleh karena itu patut diduga saudara LM, melakukan tindakan pidana sebagaimana yang telah kami masukkan dalam surat aduan,” tegas kuasa hukum pelapor.
Sementara itu, Rasal, warga yang kedapatan oleh terlapor tengah membangun rumah di lahan itu, mengaku telah membeli sebidang tanah di lahan itu dari LM yang dibuktikan dengan adanya surat perjanjian jual beli yang ditandatangani terlapor dengan Rasal. Tanah itu dibelinya senilai Rp73 juta dengan DP sebesar Rp10 juta, dan sudah melalui tiga tahap pembayaran.
Dia juga bahkan tidak mengetahui jika tanah itu masih menjadi milik sah pelapor. Bahkan dia sempat menunjukkan sertifikat tanah tersebut, namun tidak ditunjukkan oleh LM karena menunggu pembayaran tanah itu lunas.
“Saya mendapat informasi tanah itu dijual dari teman, tanahnya berupa tanah kaplingan. Saya juga sudah membayar selama tiga bulan dengan angsuran Rp1.243.000, sejak bulan Juni sampai Juli 2020,” ungkap Rasal.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengaku akan mengkonfirmasi ke Penyidik Krimum terkait adanya laporan terhadap Direktur CV BCA.
“Ok, saya konfirmasi dulu ya,” katanya melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/7/2020).
Sementara itu terlapor, LM, hingga berita ini diterbitkan belum bisa dimintai keterangan terkait adanya pengaduan terhadap dirinya di Polda Sultra. Salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan milik LM yang dihubungi melalui telepon, mengatakan pimpinannya itu saat ini tidak berada di Kendari.
“Nanti saya kabari. Karena beliau (Saudara LM) masi di luar kota,” pungkasnya. (B)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan