Mahasiswa di Kendari Ditangkap karena Edarkan Sabu

826
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Ghiri Prawijaya (kedua kanan) saat memimpin pers rillis pengungkapan sabu dengan tersangka seorang mahasiswa. Foto: Laode Ari.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang mahasiswa di Kendari berinisial AR (20), ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra di Jalan Ahmad Yani Lorong Ilmiah Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wuawua. Pelaku diduga mengedarkan sabu seberat 259,65 gram.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya menjelaskan, penangkapan pelaku  bermula laporan yang diterima bahwa adanya laporan transaksi sabu yang dilakukan di Bandara Halu Oleo Kendari pada Rabu (8/7/2020) lalu.

“Kemudian kita lakukan penyelidikan, laporanya seorang laki-laki akan melakukan transaksi sabu di bandara,” kata Ghiri saat konferensi pers di BNNP Sultra, Selasa (14/7/2020).

Namun, lanjutnya, setelah kurang lebih tiga jam yakni 08.00 hingga 11.00, petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda orang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika tersebut.

Petugas kemudian menuju ke Lorong Ilmiah tempat terduga pelaku tinggal. Kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya sekitar pukul 13.00 waktu setempat.

“Saat ditangkap pelaku sedang tidur di kamarnya dan kami mengamankan 13 paket barang bukti sabu yang tersimpan di dalam tas warna biru milik pelaku,” lanjut Ghiri.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Dari pengakuan AR, ia menjadi pengedar sabu sejak setahun lalu. Bahkan sudah pernah dihukum untuk penyalahgunaan Narkotika (Residivis). Pelaku juga masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kendari.

Pelaku mengedarkan sabu dengan modus bisnis. Sementara asal barang yang diterima AR, saat ini belum diketahui. Selain menjadi pengedar, pelaku juga berperan sebagai pengguna, sesuai hasil pemeriksaan urine.

“Dia pake sistem terputus dengan modus bisnis. Dari salah satu universitas di Kota Kendari. Dia jadi pengedar sejak setahun lalu, dia keluar dari lapas Januari 2020 lalu, kemudian edarkan sabu lagi,” jelasnya.

AR dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana mati atau mendekam di penjara seumur hidup karena menjadi pengedar sabu.

“Pasal yang disangkakan 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ghiri. (B)

 

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU