Pria yang Paksa Masuk di Brimobda Sultra Ternyata Kelainan Jiwa

2,286
Personel Brimob saat mengamankan S yang memaksa masuk di Mako Brimob Polda Sultra. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pria berinisial S (40) yang diamankan karena memaksa masuk ke Markas Komando Brimob Polda Sultra, pada Sabtu sore (20/6/2020), ternyata memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan.

Dari hasil penyelidikan yang sebelumnya juga dilakukan di Mako Brimob, diketahui bahwa S pernah menjalani perawatan di Rumah sakit Jiwa (RSJ) Kendari dengan bukti kartu kontrol dan resep obat yang tertera nama pelaku dengan nomor pasien 06.66.97.

“Itu kartu kontrol kalau sedang sakit jiwa punya dia (pelaku). Hasil koordinasi Dit Krimum ke RSJ Kendari,” ungkapnya melalui pesan singkat, Minggu (21/6/2020).

Selain itu, lanjut Ferry, dari keterangan pihak keluarga, bahwsa S pernah dihukum dengan cara dirantai sekitar tahun 2009. Hal itu dikarenakan pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani tersebut sering mengganggu orang lain.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Keterangan Pak Dahlan, saudara angkatnya bahwa S pernah dirantai sekitar satu tahun karena sering menyerang orang lain,” lanjut Ferry.

Mantan Wadir Reskrimsus Polda Sultra itu juga mengatakan, bahkan dari keterangan kepala desa tempat pria itu tinggal di Kabupaten Konawe Selatan, pada Jumat Malam (19/06/2020), S juga sempat menyerang rumah sang kepala desa. Hal ini karena S tidak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Amukan itu dilakukan tepat sehari sebelum S memaksa masuk ke Mako Brimob pada Sabtu sore (20/6).

Meski diketahui memiliki riwayat kelainan jiwa, pria tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda Sultra.

“Masih di amankan di Mako Brimob dan sedang di koordinasi dengan RSJ oleh Krimum Polda,” pungkas Ferry Walintukan. (B)

 

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU