Ekspor Ilegal Nikel Asal Sulawesi ke Singapura Digagalkan
KARIMUN, LENTERASULTRA.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Khusu IV Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan bijih nikel senilai Rp 13,7 miliar ke Bu Singapura.
Bijih nikel itu merupakan hasil tambang di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Melansir Asiatoday, id, mineral Indonesia itu diamankan dari dalam kapal super tanker MV Pan Begonia yang memiliki ukuran 190 x 33 meter.
Satu orang warga negara Korea berinisial PNS bertindak sebagai nakhoda ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai nakhoda, penyidik BC Kepri menilai WN Korea itu bertanggungjawab atas aktivitas bongkar-muat bijih nikel itu.
“Satu orang WN Korea kita tetapkan sebagai tersangka, ia bertindak sebagai nakhoda, pihak yang bertanggungjawab atas bongkar-muat bijih nikel,” kata Kakanwil Khusus IV DJBC Kepri, Agus Yulianto, Kamis (18/6/2020).
Namun, pihak perusahaan membantah mengetahui dan terlibat dalam ekspor ilegal bijih nikel tersebut.
“Jadi pihak perusahaan tidak mengetahui, nahkoda yang bertanggung jawab dan melakukan upaya ekspor ilegal,” kata Agus.
Menurut Agus, dugaan ekspor ilegal disematkan kepada MV Pan Begonia setelah pihaknya mengetahui bahwa pemerintah Indonesia telah melarang ekspor nikel.
“Ekspornya sudah dilarang, tapi ternyata kapal tetap berangkat,” kata Agus Yulianto.
Sebanyak 41 saksi sudah dimintai keterangan, mereka adalah kru MV Pan Begonia, pihak perusahaan dan pihak penadah.
Hasilnya diketahui kapal tanker MV Pan Begonia merupakan milik perusahaan Post Maritime TX S.A.
Agus Yulianto mengatakan, penegahan terjadi di sekitar perairan Timur Mapur, Batam, Kepri, 11 Februari 2020.
MV. Pan Begonia ditangkap ketika Satgas Patla BC Kepri mendapatkan informasi adanya sarana pengangkut yang mengangkut muatan bijih nikel yang sudah dilarang ekspornya namun tetap dibawa ke luar daerah pabean.
Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan upaya pengejaran dan menegah kapal bermuatan nikel ilegal tersebut di Perairan Timur Mapur, Provinsi Kepri.
Hasilnya, tanker tersebut tanpa dilengkapi dokumen pelindung yang sah seperti kepabeanan dan SPB (Port Cleareance).
“Saat itu kita langsung melakukan upayan penghentian, beruntung tidak ada perlawanan dari awak kapal. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, kapal tersebut bermuatan 45 ribu metrik ton bijih nikel tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan maupun Port Clearence, selanjutnya kita langsung bawa ke Kanwil DJBC,” kata Agus.
Agus juga menerangkan, PMS diduga melanggar pasal 102A huruf a dan atau e dan atau pasal 108 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUH pidana dengan ancaman pidana penjaea paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.
Selain itu, berdasarkan penelitian lebih lanjut diketahui potensi kerugian negara Rp 2.415.135.000.
Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri berikut dengan kapalnya.
Pelimpahan kasus penyelundupan bijih nikel senilai Rp 13,7 miliar itu dilakukan Kamis (18/6/2020).
Pelimpahan kasus tersebut dilakukan diatas kapal MV Pan Begonia yang berada di Perairan Pulau Tambelas, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepri.
“Hari ini secara resmi perkara tindak pidana ekspor dilakukan Mv. Pan Begonia ini kita limpahkan kepada Kejati. Kasus ini juga sudah berjalan selama 4 bulan dan perdana kita rilis, karena sempat tertunda dikarenakan beberapa hal,” kata Agus kepada Suryakepri.com sebagaimana dikutip Asiatoday.id, Kamis (18/6/2020). (ATN)