Miliki 40 Gram Barang Bukti, Pengedar Sabu di Kendari Diringkus Polisi
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pengedar Narkotika jenis sabu berinisial RW (41) ditangkap di kediamannya di Jalan Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendar.
Pelaku ditangkap karena miliki sabu seberat 40,58 gram. RW ditangkap oleh Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra, Kamis (18/6/2020), pukul 13.30 Wita.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, penangkapan pelaku atas pengembangan dari laporan masyarakat bahwa RW sering melakukan transaksi pengedar sabu.
“Dari penyidikan, diketahui pelaku merupakan seorang pengedar sabu jaringan napi lapas,” kata Eka melalui rilisnya, Kamis (18/6/2020).
Kemudian, petugas melakukan pengintaian guna mengetahui keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pelaku ditangkap saat berada di kediamannya di Kelurahan Jati Mekar.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas mendapati 16 paket sabu,” lanjut Eka.
Saat ini petugas juga masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti yang lainnya. Sementara terkait sejak kapan RW mengedarkan sabu di wilayah Kendari, juga masih dalam penyidikan petugas.
“Masih kami introgasi. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Ditresnarkoba Polda,” tambahnya.
Atas penguasaan barang bukti sabu, pelaku di sanggkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.
“Hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Eka. (B)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan