2.019 Calon Haji Asal Sultra Batal Berangkat, Jemaah Bisa Tarik Uangnya Kembali

618
Kakanwil Kemenag Sultra, Feesal Musaad. Foto: Nanan/Lenterasultra.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Sebanyak 2.019 calon jemaah haji asal Sulawesi Tenggara (Sultra) batal berangkat tahun ini. Mereka terdiri atas 1.293 jemaah perempuan dan 739 laki-laki. Pembatalan ini menyusul adanya kebijakan dari pemerintah pusat, tentang pembebasan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sultra, Feesal Musaad meminta kepada seluruh jemaah agar sabar dan ikhlas. Pembatalan haji yang dilakukan oleh pemerintah telah melalui pertimbangan dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan bersama. Mengingat saat ini masyarakat tengah dihadapkan dengan pandemi Covid-19.

“Saya minta tetap bersabar. Bagi jemaah yang telah punya niat untuk menunaikan ibadah rukun islam ke lima, mari kita berdoa semoga tahun 2021 mendatang Arab Saudi telah mengizinkan pelaksanaan ibadah haji,” ungkapnya saat ditemui di Aula Kanwil Kemenag Sultra, Rabu (3/6/2020).

Kata dia, bagi jemaah yang sudah melakukan pelunasan biaya haji, dapat mengajukan permohonan Biaya Pelunasan Ibadah Haji (Bipih).

“Iya jemaah kita bisa mengambil Bipih,” ungkapnya.

Kendati telah mengambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2021 mendatang.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Menurutnya, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag kab/kota tempat mendaftar haji.

“Bagi jemaah yang mengajukan permohonan tersebut harus melampirkan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, dan nomor telepon yang bisa dihubungi,” paparnya.

Setelah syarat di atas dipenuhi oleh jemaah, maka permohonan h tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) pada Kantor Kemenag kabupaten/kota.

Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Tahapan selanjutnya, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Namun hingga saat ini, belum ada jemaah yang dilaporkan mengajukan permohonan pembatalan Bipih. (B)

Reporter: Nanan
Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU