Indonesia Bantalkan Pemberangkatan Jamaah Haji Tahun 2020

456

 

Jamaah haji di Mekkah, Arab Saudi. —ist–
Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

JAKARTALENTERASULTRA.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada 1441 Hijriah/2020 Masehi. Keputusan itu lahir setelah pemerintah Indonesia berkomunikasi dengan otoritas Arab Saudi.

“Kita sudah melakukan komunikasi yang sangat proatif dengan berbagai pihak yang memiliki otoritas di pemerintah Arab Saudi,” terang Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar saat konferensi pers di Kementerian Agama, Jakarta dikutip Asiatoday.id, Selasa (2/6/2020).

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah disebut telah berkomunikasi dengan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel. Agus memberikan laporan perkembangan virus corona (covid-19) dan keputusan pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji setiap hari.

Korespondensi hingga 1 Juni, Menteri Haji Arab Saudi tidak bisa memastikan nasib pelaksanaan Haji 2020. Bahkan dalam surat itu belum ada kepastian apakah haji tahun bisa diselesaikan atau tidak.

“Karena melihat kondisi perkembangan Covid-19 yang belum juga kunjung selesai,” ujar Nizar.

Menurut Nizar, Arab Saudi baru membuka akses rumah ibadah di Masjid Nabawi pada 31 Mei 2020. Penerapan new normal atau tatanan kehidupan baru di Arab Saudi berlangsung hingga 29 Syawal 1441 Hijriah (21 Juni 2020). Sementara, jemaah sudah harus berangkat pada 5 Zulkaidah 1441 Hijriah (26 Juni 2020).

Tim Ditjen Haji dan Umrah Kemenag juga dikirim untuk melihat langsung kondisi di Arab Saudi. Perwakilan Kemenag itu menyatakan tidak ada tanda-tanda Arab Saudi membuka penyelenggaraan ibadah haji.

Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan tidak cukup waktu untuk menyiapkan pemberangkatan haji. Pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama menyatakan tidak memberangkatan Haji 2020.

“Karena dihitung mundur dari 26 Juni hingga 2 Juni ini hanya masih tersisa hanya 24 hari sementara butuh proses pengurusan visa, kemudian kesehatan, karantina dan lain sebagainya,” jelasnya.

Keputusan tidak memberangkatkan haji juga mempertimbangkan aspek risiko keamanan dan keselamatan jemaah. Pemerintah tak ingin warganya terinfeksi virus korona usai menyelenggarakan ibadah haji.

“Dalam bahasa agama yang sangat dikemukakan yakni keamanan jiwa. Jadi keamanan jiwa wajib kita utamakan,” tandasnya. (ATN)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU