Konsumen Perusahaan Pembiayaan dan LJKK Dominasi Aduan di OJK Sultra
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Selain berfungsi sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor jasa keuangan, OJK juga bertugas untuk melindungi konsumen di sektor tersebut. Khusus di OJK Sultra, per 29 Mei 2020, jumlah pengaduan konsumen sektor jasa keuangan mencapai 293.
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution menyebutkan, aduan ini masih didominasi pengaduan perusahaan pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Khusus (LJKK) yang tercatat sebanyak 218 aduan. Sisanya sebanyak 75 aduan terkait perbankan.
“Fintech lending atau pinjaman online sebanyak tiga konsumen yang berkonsultasi secara lisan. Data pengaduan konsumen yang terdampak Covid-19 melalui surat sebanyak 55 pengaduan, dengan 16 pengaduan terkait perbankan dan 39 pengaduan terkait perusahaan pembiayaan,” sebutnya dalam rilis resmi OJK Sultra.
Tidak hanya sampai di situ, OJK Sultra juga telah melakukan kegiatan klarifikasi/fasilitasi terbatas antara konsumen dan PUJK sebanyak dua kali. Terkait kegiatan edukasi, OJK Sultra telah melakukan edukasi non tatap muka (digital class) dengan melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melalui Kelas Duta Inklusi dan Literasi Keuangan (Dilan Class) dan Digital Massive Class (DMC) pada lima perguruan tinggi swasta di Sultra menjadi 10 kali dan menjangkau 513 orang peserta edukasi.
Penulis: Wulan