Lagi, ABK Indonesia Tewas di Kapal Ikan China
JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Nasib tragis yang dialami ABK Indonesia di Kapal China Kembali terjadi. Dua anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di sebuah kapal ikan milik perusahaan China ditelantarkan dalam kondisi kritis. Bahkan, salah satu di antaranya tewas di Pakistan, pada Jumat (22/05/2020).
Mengutip Asiatoday.id, berdasarkan keterangan resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pada Sabtu (23/5/2020) kedua ABK berinisial ES dan Ha tersebut berasal dari kapal ikan milik Xianggang Xinhai Shipping Co. Ltd.
Ha mengalami sakit hernia dan ES mengalami kecelakaan kerja, mereka dipindahkan ke kapal Chad 3 milik perusahaan Pakistan di sekitar perairan Somalia.
Saat tiba di Pelabuhan Karachi Pakistan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia Karachi telah menghubungi kedua awak kapal WNI tersebut.
“Dokter telah memeriksa kondisi keduanya di atas kapal, sementara KJRI berkoordinasi dengan otoritas setempat agar keduanya dapat turun ke darat melalui mekanisme visa on arrival mengingat Pakistan saat ini masih dalam status lockdown,” terang Kemenlu.
Pada Jumat (22/5/2020), kondisi ES mengkhawatirkan dan pejabat fungsi konsuler KJRI Karachi berkoordinasi dengan otoritas setempat segera menjemput dan membawa yang bersankutan ke rumah sakit setempat. Namun, pada 22 Mei 2020 sekitar pukul 22.00 waktu setempat, ES dinyatakan meninggal dunia di RS Zaenuddin Karachi.
Kemenlu RI langsung menghubungi keluarga ES di Indonesia dan menyampaikan belasungkawa serta penjelasaan dan rencana lanjut sehubungan proses pemulangan jenazah.
Ha dan ES diberangkatkan oleh PT MTB yang dua pimpinannya telah ditetapkan Polda Jateng sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang yang menimpa almarhum H yang jenazahnya dilarung di perairan Somalia. PT MTB tidak memiliki izin penempatan awak kapal baik dari Kemenhub maupun Kemenaker.
Kemenlu, KJRI Karachi, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Polri dan kementerian/lembaga terkait akan menangani pemulangan jenazah ES sesuai permintaan keluarga, pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan almarhum dan penyelidikan lebih lanjut kasus ini. (AT Network)