Bripka Lastari Dipastikan Lebaran di Sel Polda Sultra
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Tindakan Bripka Lastari yang bersitegang dengan petugas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 karena tak mengenakan masker berbuntut panjang. Tak hanya menjalani pemeriksaan, ia juga ditahan di sel tahanan Provos Polda Sultra untuk beberapa hari ke depan.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan mengatakan, untuk sementara anggota Polsek Sampara itu tetap menjalani penahanan. Meski di hari raya yang tinggal beberapa dua hari lagi.
“Masih diperiksa, hari raya ngak pengaruh” kata AKBP Ferry melalui pesan singkat, Kamis (21/5/2020).
Ia juga menambahkan, masa penahanan terhadap Bripka Lastari tergantung dari jenis pelanggan yang saat ini dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Sultra. Bahkan Penyidik akan memeriksa beberapa saksi.
“Kalau pelanggaran berat 21 hari, pelanggaran ringan 14 hari. Tergantung hasil riksa penyidik terhadap saksi-saksi,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, mantan Wadir Reskrimsus Polda Sultra itu menjelaskan, setelah pemeriksaan terhadap beberapa saksi, Bripka Lastari akan menjalani sidang, bahkan bisa saja mendapat sanksi jika terbukti melanggar.
Namun, terkait sanksi yang akan diberikan kepada oknum yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Sampara itu, AKBP Ferry belum bisa membeberkan. Begitu pula dengan pelanggarannya.
“Nanti bisa dtanyakan ke atasan langsung setelah sidang disiplin,” pungkasnya.
Sebelumnya pada Rabu (20/5/2030), Bripka Lastari bersitegang dengan para petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Pos perbatasan Konawe-Kendari. Ia menolak saat diimbau untuk putar balik karena tidak menggunakan masker. Aksi oknum polisi itu diketahui usai salah seorang petugas pos merekam dan membagikan videonya ke sosial media.
Sontak video yang dibagikan itupun viral. Hari itu juga Bripka Lastari dijemput oleh Provos Polda dan menjalani pemeriksaan. (A)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan