Tiap Bulan, 36 Perempuan Kendari Minta Jadi Janda

1,555

jandaa

 “Pernikahan itu bukan kata benda, tapi kata kerja. Pernikahan itu bukan apa yang kau dapat. Pernikahan itu apa yang kau lakukan. Pernikahan itu adalah perlakuanmu mencintai pasanganmu setiap hari.”
Barbara De Angelis, Penulis Amerika

LENTERASULTRA.com-Anekdot bahwa “janda semakin di depan”, ternyata bukan sesuatu yang salah. Faktanya, angka permintaan cerai di Pengadilan Agama memberi pembenarannya. Di Kota Kendari, setiap bulan, rata-rata 36 istri minta berpisah. Mereka lebih suka jadi janda.

“Sampai Agustus ini, sudah ada 290 perempuan yang minta cerai, sedangkan laki-laki yang ingin meninggakan istrinya hanya 96 pria, atau gugat talak namanya,” Nadra, S.Ag., Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kendari, memberi penjelasan.

Lalu darimana angka 36 wanita yang ingin jadi janda itu? Runut saja dari angka 290 perempuan yang ingin meninggalkan suaminya, selama delapan bulan terakhir. Itu artinya, setiap bulan ada 36 wanita yang tak lagi ingin hidup seatap dengan pasanganya.

PA, kata Nadra, belum melakukan rekapitulasi angka perceraian tahun ini, sehingga belum diketahui meningkat atau menurun dibanding setahun sebelumnya. Tetapi perkara per Agustus ini, masih didominasi perceraian gugatan oleh istri.

Nadra bercerita, tahun 2016 perkara perceraian yang diterima lembaganya sebanyak 601. Yaitu 445 cerai gugat dan 156 cerai talak. Sedangkan untuk periode Januari-Agustus 2017, sebanyak 390 perkara. Cerai gugat istri juga masih lebih banyak yakni 290 sedangkan dari pihak suami hanya 96.

Sementara itu, Humas PA Kendari, Drs. H. Thohir H. Salim, M.H., mengatakan, perceraian terbagi dua yaitu cerai gugat dari istri ke suami dan cerai talak dari suami ke istri. Namun berdasarkan  perkara dan angka perceraian dari PA Kendari, cerai gugat paling banyak terjadi.

Hal itu disebabkan beberapa faktor sehingga menjadi alasan kuat bagi istri untuk memilih perceraian atau berpisah dari suami.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Dikatakan Thohir berkaitan dengan alasan-alasan istri untuk mengajukan cerai bermacam-macam. Namun secara umum, berkaitan dengan moral dan tanggung jawab. Misalnya, istri gugat cerai suami diakibatkan minuman keras, perselingkuhan, perjudian dan tidak menafkahi.

“Sehingga mengakibatkan terjadinya pertengkaran, yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sang suami tidak bisa menahan diri lagi, akhirnya ringan tangan dan memukuli sang istri. Itu menyangkut dengan moral dan tanggung jawab suami terhadap istri,” paparnya.

Menurutya, terjadinya perceraian juga diakibatkan pada pernikahan yang tidak dilandasi dengan pemahaman agama yang kuat.

Adapun alasan suami ajukan cerai talak terhadap istri, kata Thohir, alasan utamanya adalah istri bandel atau tidak mendengar nasehat. Selain itu, pelayanan terhadap suami yang kurang baik menjadi alasan kuat bagi suami mengajukan cerai talak pada istri.

“Perkara talak tidak sebanyak perkara gugat. Kalau kita lihat angka peraceraian, cerai talak paling sedikit terjadi,” katanya.

Meskipun demikian, pihaknya tidak memutuskan perkara cerai tanpa pertimbangan matang. Sesuai dengan perintah undang-undang, wajib dicarikan jalan melalui mediasi. Perdamaian wajib dilakukan majelis hakim dalam persidangan.

Namun mediasi bisa dilakukan jika kedua belah pihak hadir dalam persidangan. Jika hanya sepihak yang hadir dalam persidangan, maka mediasi tidak bisa berlaku.

“Jadi kalau di depan persidangan, kami biasanya meminta kedua bela pihak berpikir ulang, kalau suami dan istri hadir. Kami tanya apakah tetap akan melanjutkan perceraian atau tidak. Dengan mediasi yang kami lakukan, ada beberapa yang berhasil dan rujuk kembali. Tetapi itu sangat kecil kemungkinannya, tak sedikit yang memilih berpisah,” tutup Thohir. (isma)

Editor : Yanti Aprilianti

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU