Oknum Polisi Berbuat Asusila Hanya Diganjar Sanksi Administrasi, Bukan Pemecatan
KENDARI,LENTERASULTRA.COM- Oknum anggota polisi berinisial IPTU BT yang dilaporkan melakukan tindakan asusila dengan istri orang lain, sudah menjalani sidang Kode etik di Propam Polda, Rabu (13/5/2020). BT hanya mendapatkan sangki hukum administrasi bukan pemecatan.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas, AKBP Ferry Walintukan saat ditemui di Polda Sultra. Dia mengatakan hasil putusan sidang kode etik yang dijalani bahwa terlapor terbukti melakukkan perbuatan seperti yang dilaporkan kepada terlapor.
“Hari ini agenda sidangnya dengan putusan bahwa pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ferry kepada wartawan.
Selain sanksi etika, lanjutnya, IPTU BT juga dijatuhi hukuman secara administrasi berupa pemindahan tugas ke fungsi yang berbeda dan mendapatkan penurunan jabatan yang lebih rendah (Demosi) sekurangnya selama empat tahun.
“Sekarang dipindahkan di Yanma, terkait laporan karena berbuat asusila iya memang laporan seperti itu,” lanjut Ferry.
Ferry menjelaskan, sanksi itu sudah sesuai dengan perbuatan pelaku tanpa dilakukan pemecatan. Karena sesuai dengan pertimbangan para hakim yang mengadili terlapor.
Selain itu, terlapor juga mengakui perbuatanya. Sementara untuk status anak yang diduga hasil hubungan gelap dengan wanita itu. Terlapor masih menunggu hasil tes DNA. Dan jika hasilnya keluar maka BT wajib menafkahi anak dan wanita itu.
“Kalau tidak, kemungkinan akan dikenakan sanksi lainnya karena menelantarkan pelapor dengan anak itu,” bebernya.
Untuk diketahui, wanita yang dihamili oleh oknum polisi itu sudah memiliki lima orang anak bahkan masih memiliki suami dari pernikahan yang sah. Iptu BT melakukan hal tersebut saat masih menjabat Kapolsek Mowewe, Kolaka Timur. (P5/A)
Editor: Fiyy