Pemda Muna Keluarkan Panduan Ibadah Ramadhan Selama Covid-19

1,427

 

Surat edaran Bupati Muna terkait panduan ibadah selama Ramadhan. foto:istimewa
Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

MUNA,LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Muna mengimbau masyarakat agar melaksanakan Salat Tarawih di rumah sesuai edaran Kementerian Agama RI saat memasuki bulan Ramadhan nanti. Imbauan tersebut sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di masa pandemi corona sekarang ini.

Imbauan tersebut termuat dalam surat edaran Bupati Muna Nomor 451.1/ 76/ Tahun 2020 tentang panduan Ibadah Ramadhan  dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah covid-19 tertanggal 21 April 2020.

Panduan pelaksanaan ibadah tersebut antara lain:
1.Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan dengam baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah,
2.Sahur dan buka puasa bersama dilakukan oleh individu atau keluarga ini tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama,
3.Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah,
4.Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an,
5.Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushallah ditiadakan,
6.Peringatan Nuzul Qur’an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushallah ditiadakan,
7.Tidak melakukan I’tikaf di 10 malam terakhir bulan ramadhan di masjid/mushalah,
8.Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazim dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid maupun di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya fatwa MUI menjelang waktunya,
9.Agar tidak melakukan kegiatan: Salat Tarawih keliling (tarling) dan takbir keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/mushallah dengan menggunakan pengeras suara, pesantren kilat kecuali melalui media elektronik,
10.Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya idul fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU