Imbas Covid-19, Ribuan Pekerja di Sultra Dirumahkan

610

 

Ilustrasi

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pandemi corona memberikan dampak yang sangat luar biasa bagi perekonomian. Sebanyak 1.018 pekerja yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa dirumahkan.

Kepala Bidang Pembinaan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, Muhammad Amir Taslim, mengatakan kebijakan merumahkan diambil sebagai langkah akhir. Sayangnya, ada juga perusahaan yang terpaksa melakukan PHK kepada karyawannya.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Tercatat 1.018 yang dirumahkan dan 42 orang di PHK. Rata-rata dari sektor perhotelan dan rumah makan,” terangnya, Jumat (17/4/2020).

Lebih lanjut dikatakannya, perusahaan yang merumahkan ribuan pekerja tersebut karena imbas dari pandemi, sehingga pemasukan juga minim.

“Dirumahkan dulu, dari perusahaan nanti kalau situasi sudah membaik maka akan dipanggil lagi bekerja,” ujarnya.

Ia pun merincikan total perusahaan yang mengambil tindakan merumahkan karyawannya yakni Kota Kendari 23 perusahaan, Kabupaten Wakatobi 11 perusahaan, Kolaka 1 perusahaan dan Konawe Utara 1 perusahaan.

Penulis: Fiyy

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU