Laporan Tidak Berdasar, Ijazah Bupati Buteng Dipastikan Asli

1,102

 

Kepala Bagian Administrasi dan Akademik Universitas Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lembaga Pendidikan Indonesia (STIMIK-LPI) Makassar Dr. A. Syahrul Makurade, M.Si

BUTON TENGAH, LENTERASULTRA.COM – Tuduhan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Buton Tengah (Buteng), Samahuddin yang telah dilaporkan dan ditangani oleh pihak Polda Sulawesi Selatan ternyata tidak berdasar.

Hal ini disebabkan pihak pelapor tidak mampu menunjukan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan saat menjalani gelar perkara khusus di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Jumat (20/03/2020).

Kepala Bagian Administrasi dan Akademik Universitas Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lembaga Pendidikan Indonesia (STIMIK-LPI) Makassar, Dr. A. Syahrul Makurade, M.Si mengatakan pihak pelapor tidak memberikan bukti-bukti yang valid dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Bukti-bukti yang diberikan itu hanya tulisan-tulisan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, juga pelapor mengatakan tadi hanya beranggapan isu-isu, jadi itu semua tidak benar,” katanya.

Bukan hanya itu, lanjut Syahrul, bukti-bukti yang mereka sampaikan pada saat pemeriksaan hanya sekedar bentuk print yang seolah-olah dari kampus, namun tidak memiliki tandatangan dan bukti pengesahan.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Hanya sebatas print-print, yang katanya dari kampus, tetapi itu tidak ada tanda tangannya tidak ada pengesahannya.Jadi data valid itu apabila ada tanda tangan dan pegesahannya yang asli dari pihak kampus,” jelasnya

Olehnya itu, terkait tuduhan ijazah palsu terhadap Bupati Buteng, Samahuddin, tidak benar adanya Karena KHS, KRS, dan SK Yudisium semuanya ada dan beliau adalah benar-benar mahasiswa dan alumni kampus STIMIK-LPI.

“Jadi, ijazahnya asli. Adapun yang melapor itu La Ane (La Ape) dan didampingi oleh tiga saksi pelapor namun satunya tidak hadir, saya tidak hafal nama-namanya yang lain” pungkasnya

Ditempat yang berbeda, Kapala Bagian (Kabag) Hubungan Masayarakat (Humas) Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo, S.IK.,M.Si mengatakan pihaknya belum mendapatkan hasil dari gelar perkara yang digelar saat ini. Sehingga pihaknya berencana merilisnya secara resmi pada hari Senin (23/3/2020).

“Untuk pres rilisnya secara resmi, kami umumkan Senin depan,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil penelusuran media ini, nama-nama pelapor dan saksinya yakni LA sebagai pelapor, LS (Gogo), M dan SG sebagai saksi pelapor. (A/P3)

Editor: Fiyy

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU