Diduga Langgar Kode Etik, Hakim dan Panitera PN Kendari Diperiksa MA
KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) memeriksa tiga orang hakim dan seorang panitera di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat (13/2), Kemarin.
Pemeriksaan itu diduga kuat terkait aduan yang dilayangkan seorang perempuan bernama Rinrin Merinova yang diwakilkan kepada tim kuasa hukumnya, salah satunya adalah Helmax Alex Sebastian Tampubolon.
Diketahui, laporan terhadap tiga hakim dan seorang panitera itu dilaporkan tim pengacara Rinrin pada 21 Januari 2020 ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Pemeriksaan terhadap beberapa hakim PN itu berlangsung sejak Jumat pagi.
Humas PN Kendari, Kelik Trimargo membenarkan terkait kunjungan Bawas MA yang melakukan pemeriksaan. Kelik menyatakan, ada empat orang dari Bawas MA yang datang memeriksa di PN Kendari.
“Iya, sudah datang kemarin (13/3), ada empat orang dari Bawas (Badan Pengawas) MA. Saya juga termasuk yang diperiksa,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (14/3/2020).
Namun saat ditanya apakah pemeriksaan itu terkait aduan yang dilayangkan oleh Rinrin Merinova, Kelik tak menjelaskan detailnya. Dia hanya mengatakan, pemeriksaan tersebut adalah hal yang biasa dilakukan oleh Bawas MA untuk mengkonfirmasi adanya aduan yang masuk.
“Itu hal yang biasa dilakukan Bawas, kalau ada pengaduan dari pihak yang kalah, itu untuk konfirmasi pengaduan aja,” pungkasnya.
Salah satu kuasa hukum Rinrin, Yahya Tulus Hutabarat, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa pihaknya juga telah memenuhi panggilan Badan Pengawas MA pada Kamis, 12 Maret 2020 sekitar pukul 08.00 WIB. Undangan Badan Pengawas MA itu terkait laporan mereka yang telah didaftarkan pada Januari 2020 lalu.
“Kami hadir memenuhi undangan pemeriksaan oleh Bawas MA atas laporan pengaduan kami sebelumnya yang terdaftar dengan nomor: 0081/BP/A/I/2020 tanggal 21 Januari 2020,” jelasnya.
Yahya menjelaskan beberapa poin penting pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas MA kepada pihaknya antara lain bahwa Kantor Hukum HASTA & Partner telah teregister dan tercatat pada Kepaniteraan bagian Hukum Pengadilan Negeri Kendari sebagai Kuasa Hukum Tergugat Rinrin Merinova dalam Perkara Perdata No. 13/Pdt.G/2019/PN Kdi. Dimana dalam putusan Pengadilan Negeri Kendari tertanggal 30 Desember 2019 pihaknya tidak dicatatkan maupun dicantumkan sebagai kuasa hukum tergugat.
Lalu, pada tanggal 28 November 2019 pihaknya telah menghadiri persidangan Perkara Perdata Nomor 13/Pdt.G/2019/PN. Kdi tersebut dengan mengajukan saksi dan bukti tambahan. Akan tetapi saksi yang diajukan ditolak oleh Majelis Hakim.
“Kami menjelaskan kepada Bawas MA bahwa bukti tambahan yang telah kami persiapkan bersamaan dengan kesimpulan pada agenda persidangan tanggal 9 Desember 2019 tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” terang Yahya.
Kemudian, lanjut Yahya, di dalam eksepsi sudah sangat jelas bahwa pihaknya membahas tentang kompentesi relatif, bahwa penggugat dan tergugat berdomisili di DKI Jakarta. “Hal ini juga tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam memutuskan perkara,” ujarnya.
Dalam putusan tanggal 30 Desember 2019 termuat secara jelas bahwa Majelis Hakim telah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 06 November 2019, padahal pada tanggal 28 November 2019 masih ada agenda persidangan.
“Terakhir adalah adanya ultra petita, yakni majelis hakim dalam memutuskan suatu perkara melebihi daripada apa yang diminta oleh penggugat. Dalam hal ini penggugat hanya memohonkan tiga hal ke PN Kendari. Tapi, oleh hakim yang menangani perkara itu malah memutuskan empat hal,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga hakim di Pengadilan Negeri Kelas II Kendari, berinisial S, KT, AW dan seorang panitera pengganti berinisial ADZ dilaporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudiasial (KY), atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim saat memutuskan perkara perdata.
Ketiga hakim dan seorang penitera itu dilaporkan ke MA dan KY oleh seorang perempuan bernama Rinrin Merinova yang diwakilkan kepada kuasa hukumnya, Helmax Alex Sebastian Tampubolon. (A/P5)
Editor: Fiyy