Residivis Pencurian Spesialis Congkel Rumah Dibekuk Polisi
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pelaku pencurian dengan modus mencongkel jendela rumah akhirnya diungkap Tim Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kendari.
Pelaku berinisial MY, ditangkap di Lorong Anawai Kecamatan Wuawua Kota kendari.
Penangkapan pelaku usai tim Satreskrim Polres menerima laporan dari Gabriel Larysa Pongmanda dengan LP: 29/1/2020/Sultra/Res Kendari, tanggal 29 Januari 2020, usai Handphone milik korban dicuri oleh pelaku yang bertempat di BTN Tunggal Kota Kendari pada Rabu (22/1/2020) lalu.
Kasat Reskrim polres Kendari AKP Muhammad Sofwan Rosyidi, mengatakan, usai menerima laporan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Sehingga teridentifikasi pelaku Pencurian ternyata tetangga korban.
Sofwan menjelaskan, MY mencuri HP karena saat itu melihat jendela rumah korban yang tak terkunci dan didalamnya terdapat HP yang sementara dicas. Pelaku kemudian mengambil HP korban dengan terlebih dahulu mencongkel jendela rumah.
“Kemudian pelaku langsung menggapai Handphone dan segera melarikan diri untuk mengamankan barang curiannya tersebut di rumahnya yg tidak jauh dari rumah korban,” jelasnya di Mapolres kendari, Kamis (30/1/2020).
Kemudian, Lanjut Sofwan, pelaku beserta barang bukti satu unit HP milik korban langsung diamankan di Polres Kendari.
Kepada petugas, pelaku mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebelumnya,MY juga pernah dihukum atas perkara pencurian.
“Tersangka residivis, Sebelumnya dihukum empat bulan menjalani masa tahanan kasus pencurian,” tungkas Sofwan.
Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuma 7 tahun penjara. (B/P5)
Editor: Fiyy