Pengadilan Negeri Pasarwajo, Gelar Sidang di Aula Kejari Bombana
BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Ada pemandangan menarik di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana. Jika selama ini ruangan tersebut menjadi tempat pertemuan dan kegiatan pegawai di korps Adhyaksa itu, maka hari ini, Kamis (23/1/2020) aula tersebut berubah fungsi menjadi ruang sidang layaknya di Pengadilan.
Begitu masuk di dalam aula, terdapat kursi dan meja majelis hakim dan panitera paling depan, ada kursi dan meja jaksa penuntut umum (JPU) disisi kiri, kursi dan meja terdakwa dan penasehat hukum disisi kanan, serta kursi terperiksa (saksi dan terdakwa) tepat dihadapan majelis hakim.
Aula Kejari Bombana memang berubah. Sebab, di hari itu, Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo yang berlokasi di Kabupaten Buton, ternyata hadir di Kejari Bombana untuk melaksanakan sidang keliling (ziiting plaats). Agenda tersebut, merupakan rutinitas setiap tahun dan menjadi sidang keliling perdana di tahun 2020 ini.
Ada tiga hakim yang diutus memimpin sidang keliling di Bombana. Mereka adalah, Andi Eddy Viyata, SH, selaku ketua majelis serta Christian Yoseph Pardomuan Siregar, SH dan Basrin SH, selaku hakim anggota. Agenda sidang keliling diawal tahun 2020 ini adalah, pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa atas berbagai perkara pidana yang sudah di limpahkan Kejari Bombana tahun 2019 lalu. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 wita dan berakhir sekitar pukul 15.00 wita.
“Ada delapan perkara yang kami sidangkan hari ini,” kata Basrin, SH, humas PN Pasarwajo, sekaligus salah satu anggota majelis hakim usai memimpin sidang keliling di Kejari Bombana. Delapan perkara itu diantaranya, pencabulan, penganiayaan, penghinaan dan narkotika.
Dalam sidang ini, pihaknya hanya memeriksa saksi-saksi. Jumlahnya, lebih dari 10 orang. Sementara untuk terdakwa hanya satu orang terperiksa, atas perkara penghinaan. Basrin mengatakan, sidang keliling ini merupakan salah satu program Mahkamah Agung. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendekatkan pelayanan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang berperkara maupun saksi-saksi yang dihadirkan.
“Untuk masyarakat Bombana misalnya. Mereka yang berperkara pasti mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pasarwajo. Untuk perjalanannya sudah pasti membutuhkan biaya, menyita waktu yang panjang. Demi memudahkan pelayanan, Mahkamah Agung mensuport kepada Pengadilan-Pengadilan termasuk Pengadilan Pasarwajo untuk turun ke lapangan melakukan sidang keliling,” sambungnya.
Basrin menambahkan, saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang keliling ini, tidak lagi dihadirkan di PN Pasarwajo. Saat sidang lanjutan nanti, hasil pemeriksaannya akan disampaikan kepada para terdakwanya.
Penulis : Adhi