Sopir Alat Berat Perusahaan Tambang, Cabuli Dua Putri Kandungnya

3,727

 

Ilustrasi

KENDARI, LENTERASULTRA.COM- AA (inisial) untuk sementara waktu tak bisa lagi melanjutkan pekerjaannya sebagai sopir alat berat di salah satu perusahaan tambang di Morowali, Sulawesi Tengah. Lelaki dari  Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe itu, kini ditahan di Polsek Baruga, Polresta Kendari, gara-gara urusan birahi.

AA sepertinya sulit mengendalikan nafsunya, apalagi istrinya sudah lama meninggalkannya. Saat berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, lelaki berusia 43 tahun ini, mencoba menyalurkan libidonya. Sasarannya, adalah anak kandungnya sendiri yang masih berusia belasan tahun.

Saat mengajak anaknya di rumah kontarakannya, AA berusaha memaksa putrinya melakukan hubungan layaknya suami istri. Karena tidak berhasil melakukan perbuatan keji itu, Ia terpaksa mencabuli anaknya. Tak terima dengan perlakuan biadab ayahnya,  putri AA, memilih melaporkan masalah tersebut di Polsek Baruga.

Putri AA yang jadi sasaran percobaan pemerkosaan, sebut saja Cinta (samaran). Dia tidak memiliki pekerjaan tetap. Usianya baru berumur 19 tahun. Ia indekos di bilangan, Lorong Mekar, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Cinta ternyata menjadi korban pencabulan kedua yang dilakukan AA.

Lelaki 43 tahun ini, rupanya lebih dulu melakukan perbuatan keji serupa terhadap putrinya yang lain, sebut saja, Delima, remaja berusia 16 tahun, adiknya Cinta. Kisah tak senonoh ini berawal ketika AA mendatangi kamar kos putrinya di lorong Mekar, Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 01.00 wita. Saat itu, dua putri AA, Cinta dan Delima tengah istrahat di indekosnya.

“Alasannya (AA) datang ke kamar kos anaknya malam itu, untuk mengambil pakaian dan kipas angin,” kata Kapolsek Baruga, AKP Muhammad Rizal Syahrial, Kamis (16/1/2020). AA kemudian mengajak Cinta bersamanya, sementara Delima ditinggal di kos.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Sambil mengendarai roda dua, AA dan Cinta berjalan menembus dinginnya malam menuju kamar kos ayahnya, di lorong yang sama, tidak jauh dari indekos kedua anaknya.  Begitu sampai di kamar, birahi AA tidak bisa dikendalikan. Dia kemudian memeluk Cinta dari belakang lalu (maaf) membuka paksa pakaian anaknya. Dengan mengancam akan memukul anaknya dengan palu, AA meminta putrinya berhubungan badan.

Cinta pun tidak tinggal diam. Perempuan berusia 19 tahun ini mencoba melakukan perlawanan  dengan memberontak dan menolak keinginan ayahnya. Namun sayang, karena nafsu bejat ayahnya yang sudah tidak terkendali, Cinta menjadi korban pencabulan AA.

Usai peristiwa itu, Cinta pun menangis. Pagi dinihari itu, Cinta meminta ayahnya untuk mengantar pulang di kamar kosnya. Keesokan harinya, kasus ini kemudian dilaporkan di Polisi. “Pamannya yang laporkan ke Polisi,” sambung Muhammad Rizal.

Mantan Kapolsek Kemaraya ini bilang, Paman Cinta mengadukan hal ini setelah korban mengadu ke neneknya yang tinggal di Kabupaten Konawe. Setelah laporan diterima, personil Polsek Baruga akhirnya menangkap AA di depan rumah sakit Bahteramas Kendari. “Jam satu kami terima laporannya. Sekitar jam 3 di hari yang sama, pelaku sudah kami tangkap,” tambah Aipda Awaluddin, Perwira unit (Panit) Reserse dan kriminal Polsek Baruga.

Pelaku merupakan ayah kandung korban. Pelaku lanjut Awaluddin merupakan sopir alat berat di salah satu perusahaan tambang di Morowali. Namun sesuai yang tertera di Kartu Tanda Penduduknya, pelaku berprofesi sebagai buruh bangunan.

Muhammad Rizal, Kapolsek Baruga menambahkan, setelah diperiksa, pelaku langsung ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Baruga. Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut  karena khilaf. Selain itu, saat perkara ini dilaporkan, pihaknya juga menerima laporan serupa yang diajukan Delima, anak tersangka.

Laporannya sama, yakni pencabulan. Delima mengaku juga pernah dicabuli oleh ayahnya. Kasus ini terjadi di Kabupaten Konawe. Karena lokasinya di luar wilayah hukum Polresta Kendari, maka laporannya di limpahkan di daerah setempat. “Kasus pencabulan ini masih akan kami dalami. Pengakuan tersangka saat di BAP (berita acara pemeriksaan), tersangka baru sekali melakukan perbuatannya,” ungkap AKP Rizal, Alumni Akpol tahun 2009.

Penulis : Adhi

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU