Monitoring Dikbud Sultra, Kadikbud Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungutan di Sekolah
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Guna menjalankan visi dan misi dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Ali Mazi – Lukman Abunawas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra melakukan monitoring di sejumlah daerah.
Kali ini, monitoring dan evaluasi dilakukan di Kabupaten Buton Utara. Dalam rapat dengan para kepala sekolah SMA/SMK/SLB, Kadikbud Sultra, Asrun Lio memberikan sejumlah penekanan. Salah satu yang ditekankannya terkait pungutan yang tidak boleh dilakukan kepada siswa.
“Larangan pungutan komite sekolah. Penegasannya bahwa, berbeda antara pungutan dan sumbangan. Pungutan didefinisikan sebagai pembayaran yang ditentukan jumlahnya, periode pembayarannya ditentukan, dan disertai sanksi tertentu misalnya tidak boleh mengikuti ulangan semester atau lainnya. Sedangkan sumbangan tidak ditentukan jumlahnya, tidak dibatasi periode pembayarannya serta tidak ada sanksi tertentu,” jelasnya.
Dikatakannya, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 jelas, bahwa dana yang bersumber dari Komite Sekolah adalah bersifat sumbangan. Monitoring dan evaluasi yang dilakukannya hari itu tanpa pemberitahuan agar pihaknya bisa memantau penyelenggaraan sekolah dan tanpa ada rekayasa.
Ditegaskannya pula terkait penyelenggaraan anggaran yang bersih dari KKN. Termasuk para kepala sekolah diminta untuk tidak menanggapi permintaan dari pihak manapun.
Ditambahkannya, infrastruktur tertentu yang tidak dianggarkan melalui DAK akan ditaktisi melalui diskusi dengan pihak DPRD. “Dimohonkan penganggarannya melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD Sultra pada Daerah Pemilihan (Dapil) dimana sekolah tersebut berada,” tambahnya.
Penulis: Fiyy