2019, Kasus Penyalahgunaan Sabu Mendominasi di Sultra

710
Ketgam: Press release akhir tahun 2019 Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (26/12/19).
Foto: Mita/lentera

KENDARI, LENTERA SULTRA.COM- Sepanjang tahun 2019, kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu mendominasi. Pasalnya, dari 421 pecandu, 230 diantaranya ialah pecandu sabu, dengan persentase 54 persen.

Kepala Bidang Rehabilitasi, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, La Mala mengungkapkan bahwa sabu menduduki peringkat pertama pada tahun 2019.

“Sabu urutan pertama, kemudian disusul dengan penyalahgunaan lem, yakni 108 orang yg direhab. Tembakau Gorila 40 orang,” kata La Mala, Kamis (26/12/19).

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Pada kesempatan yang sama, Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry mengatakan, bidang pemberantasan berhasil menangkap 31 orang dalam kasus peredaran narkotika dengan jumlah Barang Bukti (BB) sebanyak 11,1 Kg.

“Semuanya sudah P21 (berkasnya sudah lengkap) dan sedang diproses,” ujarnya.

Ditambahkannya, dari 421 pecandu, tercatat 404 orang rawat jalan, 17 orang lainnya merupakan rujukan ke rehabilitasi rawat inap di Makassar maupun ke Lido, Sukabumi.

Reporter: Mita
Editor: Fiyy

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU