Oknum PNS Dinas Pendidikan Bombana Ditangkap Polisi
BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Aktivitas Ag sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk sementara waktu terhenti. Penyebabnya, oknum abdi negara dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) berurusan dengan aparat penegak hukum dari Polres Bombana. Ag ditangkap polisi dari satuan Narkotika, psikotropika dan obat terlarang (Narkoba).
Pria berusia 34 tahun ini dibekuk karena diduga mengkonsumsi dan menyimpan Narkoba jenis sabu. Warga Rumbia, ibukota Kabupaten Bombana ini ditangkap Minggu (3/11/2019) sekitar pukul 21.30 WITA. Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman melalui Kasat Narkobanya, Iptu Muhammad Salman mengatakan, Ag ditangkap di rumahnya di bilangan Lampopala, beberapa saat setelah tiba dari Kendari bersama rekannya. Saat dibekuk, polisi berhasil mengamankan barang bukti serbuk kristal sabu dengan berat sekitar 6,1 gram.
Selain itu, polisi dari satuan narkoba juga menyita berbagai barang bukti lainnya seperti, dua buah hand phone, satu batang pirex kaca serta satu buah sumbu terbuat dari jarum suntik. “Barang bukti sabu itu, dikemas dalam enam bungkus plastik bening kecil. Beratnya sekitar 6,1 gram,” kata Iptu Muhammad Salman.
Mantan Kapolsek Poleang Timur, Polres Bombana ini menyatakan, Ag ditangkap setelah personilnya mendapatkan laporan terjadinya dugaan penyalahgunaan narkoba di salah satu perumahan di Rumbia. Polisi dari Satuan Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika di salah satu blok ada seseorang yang dicurigai menguasai narkotika.
Yakin dengan informasi tersebut, anggota narkoba langsung masuk ke dalam rumah yang dicurigai dan menangkap Ag. Saat dilakukan penggeledahan badan dan di dalam rumah, polisi menemukan barang atau benda yang diduga kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang disimpan dalam pembungkus rokok ukuran sedang sebanyak 6 saset.
“Sebelum Ag ditangkap, dia bersama rekannya baru saja tiba dari Kendari. Kami langsung ikuti sampai di rumahnya. Saat kami tangkap, rekannya yang sama-sama dari Kendari, Ma (inisial), melarikan diri dan menyerahkan diri keesokan harinya (4/November),” tutur Salman.
Kini, Ag dan Ma, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan dalam tahanan Polres Bombana. Saat penyidikan dilakukan kepada keduanya, mereka mengaku jika barang bukti sabu tersebut, didapatkan dari seseorang dari Kendari, yang tidak diketahui identitasnya. Sebab, saat barang haram tersebut diambil, antara Ag dan pemberi narkoba hanya komunikasi via telepon. “Saat transaksi narkoba juga tidak ketemu. Antara tersangka dan pengeder di Kendari hanya menyebutkan titik atau lokasi penyimpananya. Jadi agak susah kami telusuri sumber awal barang haram ini. Yang jelas asalnya dari Kendari dan diambil sendiri oleh tersangka bersama rekannya, Ma,” ungkap Salman.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Rauf Abidin membenarkan jika Ag merupakan PNS di instansi pimpinannya. Abdul Rauf mengaku jika Ag dibekuk polisi karena diduga terlibat kasus narkoba. “Iya, dia (Ag) PNS di Dinas Pendidikan. Ag bukan pejabat struktural tapi staf biasa,” ungkap Abdul Rauf, saat dihubungi via ponselnya, Selasa (12/11/2019) sekitar pukul 17.15 WITA.
Penulis : Adhi