Ditindak Satgas Waspada Investasi, 1.477 Pinjaman Oline Diblokir

481

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Satgas Waspada Investasi terus melakukan upaya untuk memburu kegiatan fintech peer to peer lending ilegal atau yang lebih dikenal pinjaman online. Saat ini pihaknya kembali menemukan 133 fintech peer to peer lending ilegal. Total keseluruhan sejak 2018, pihaknya telah menindak sebanyak 1.477 entitas.

“Kami bersama 13 kementerian dan lembaga yang menjadi anggota terus melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat. Hal ini dilakukan mengingat masih banyak penawaran pinjaman online dari perusahaan fintech peer to peer lending tidak berizin yang bisa merugikan masyarakat,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing.

Ia mengatakan, edukasi mengenai pentingnya memilih perusahaan fintech peer to peer lending yang berizin OJK harus semakin gencar dilakukan. Satgas Waspada Investasi pun tidak segan dan langsung menindak 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech peer to peer lending ilegal ini, jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya,” kata Tongam.

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Satgas Waspada Investasi saat ini juga sudah bekerja sama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya untuk menayangkan iklan layanan masyarakat yang berisi peringatan untuk menghindari fintech peer to peer lending ilegal.

“Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech peer to peer lending ilegal, mengingat keberadaannya sangat merugikan,” katanya.

Sebelumnya, pada 6 September 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 123 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal. Namun dalam perkembangannya terdapat enam entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech peer to peer lending yaitu aplikasi “mjasa syariah” milik Kospin Jasa, aplikasi “Shopintar” milik PT Karya Widura Utama, aplikasi milik Komputerkitcom, aplikasi milik LuckyNine Apps, aplikasi “Smartech” milikPT Smartech Kredit Indonesia, dan aplikasi “Mentimum” milik PT Dinamika Mitra Sukses Makmur sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.
Dengan kembali ditemukannya 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal, menjadikan total entitas yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan Oktober 2019 sebanyak 1.073 entitas. Sedangkan total yang telah ditangani sebanyak 1.477 entitas.

Reporter: Wuu
Editor: Fiyy

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU