Enam Anggota Polisi Langgar SOP saat Amankan Unjuk Rasa

512

 

Karo Provos Div Propam Mabes Polri, Brigjen Hendro Pandowo didampingi Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam dan jajarannya saat mengunjungi Polda Sultra, Kamis (03/10/19).
Foto: Mita/lenterasultra.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kasus kematian dua mahasiswa UHO, Randi-Yusuf kini mulai menemui titik terang. Sebanyak 6 anggota kepolisian menjadi terperiksa, terkait dengan penggunaan senjata api dalam pengamanan aksi unjuk rasa 26 September lalu.

“Hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, Propam bisa menentukan ada beberapa anggota yang melanggar SOP. Sudah ditetapkan enam anggota menjadi terperiksa karena membawa senjata api,” kata Karo Provos Div Propam Mabes Polri, Brigjen Hendro Pandowo, Kamis (03/10/19).

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Hendro juga mengatakan bahwa 6 orang anggota itu terdiri atas satu perwira dan lima bintara.

“Inisialnya adalah DK, GM, MI, MA, H, dan E. Mereka dari jajaran tertutup yakni Intel dan serse. Ada yang dari Polda dan Polres, ” beber Hendro.

Diketahui bahwa keenam orang terperiksa itu akan segera menjalani sidang kode etik dan profesi.

“Segera berkas dan disidangkan,” tegas Hendro.

Reporter: Mita Ayu
Editor: Wuu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU