Mantan Rektor UHO Jadi Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Sakit
KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Mantan rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Usman Rianse, terlihat di Pengadilan Negeri, Kendari, Selasa (24/9/2019). Bekas orang nomor satu di Universitas terbesar di Sulawesi Tenggara itu hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit (RS) pendidikan UHO.
Profesor Usman diambil keterangannya sebagai saksi dalam jabatannya selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam Mega proyek pembangunan RS senilai Rp 45 Milyar di kampus yang pernah ia pimpin.
Selain mantan rektor UHO dua periode itu, jaksa penuntut umum juga mendatangkan dua saksi lain yakni, Sawaludin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Bambang, Project Manajer PT Jasa Bakti Nusantara, rekanan yang mengerjakan Mega proyek tersebut. Sidang dimulai pukul 13.00 dan berakhir pukul 16.00 WITA.
Sebelum dimintai keterangannya, tiga saksi yang dihadirkan lebih dulu disumpah di hadapan majelis hakim. Setelah itu, dua saksi yakni Prof Usman dan Sawaluddin dipersilakan keluar, sambil menunggu giliran duduk di kursi pesakitan. Bambang, menjadi saksi pertama yang dicecar pertanyaan oleh Irmawati Abidin, SH ketua majelis hakim bersama dua majelis hakim lainnya, Darwin Panjaitan SH dan Mulyono Dwi P, SH.
Berbagai pertanyaan diajukan kepada manajer proyek tersebut. Irmawati Abidin, ketua majelis hakim misalnya. Dia mempertanyakan kapasitas Bambang dalam mega proyek itu, sejak kapan proyek tersebut dilaksanakan, berapa kontrak pembangunan RS pendidikan UHO serta apa hambatan hingga Mega proyek senilai puluhan miliar itu tidak tuntas hingga kontraknya berakhir Desember 2015 silam.
“Saya di JBN sebagai kepala proyek pengganti. Saya menggantikan Imam Hariadi,” ucap Bambang saat menjawab pertanyaan Ketua majelis hakim. Menurut Bambang, dirinya tidak tahu kapan pastinya dia mulai bekerja dalam proyek pembangunan RS UHO yang dikerjakan tahun 2015 silam itu. Namun dia memperkirakan antara bulan Oktober dan November. Saat dia masuk, pembangunan RS itu baru rampung sekitar 30-an persen.
Mengenai hambatan sehingga proyek tersebut tidak terlaksana, Bambang mengaku jika hal tersebut disebabkan karena persoalan finansial dan material yang selalu terhambat. Dampaknya, pekerjaan Mega proyek itu tidak juga tuntas hingga batas kontrak 31 Desember 2015. “Sampai selesai kontrak, progresnya hanya 50-an persen,” sambungnya.
Usai Bambang didudukan sebagai saksi, giliran Prof Usman yang dicerca oleh majelis hakim dan dua jaksa penuntut umum (JPU), Tenriawaru, SH, MH dan
Muh Jufri Tabah, SH. Tenriawaru SH mempertanyakan tugas dan kapasitas Usman Rianse sebagai KPA dalam proyek yang tidak rampung itu. “Selaku KPA, dokumen-dokumen apa yang saudara saksi tanda tangani dalam proses pencairan anggarannya?,” tanya Tenriawaru, salah satu JPU dalam perkara korupsi pembangunan RS pendidikan UHO kepada Prof Usman.
Menurut Usman Rianse, karena tugasulnya sudah dilimpahkan, maka tidak semua dokumen ditandatanganinya. Kecuali berhubungan dengan perjanjian hibah. Selain itu, Usman juga mengaku menandatangani dokumen pencairan atas permintaan PPK sesuai prestasi kerja rekanan. Mengenai pekerjaan pembangunan Rumah Sakit, bekas rektor UHO ini mengakui, jika sampai batas kontrak yakni akhir Desember 2015, pekerjaan tersebut belum rampung dan diperpanjang selama 50 hari ditahun 2016. Meski sudah dilakukan tambahan waktu selama kurang lebih dua bulan, proyek tersebut juga tetap tidak rampung. “Sampai diperpanjang proyeksi pekerjaannya hanya sampai 60-an persen,” ungkap Usman Rianse dihadapan majelis hakim.
Pemeriksaan mantan rektor UHO oleh majelis hakim tindak pidana korupsi berlangsung sekitar satu jam lebih dan berkahir sekitar pukul 16.00 WITA. Setelah Usman diperiksa, sejatinya giliran PPK, Sawaluddin yang dimintai keterangannya, namun karena sesuatu hal, sidang pemeriksaan saksi ketiga, ditunda dan kembali diagendakan pekan depan. “Sidang ditunda pekan depan. Yang jelas, sudah sekitar 10 saksi yang kami hadirkan dalam perkara ini,” ungkap Muh. Jufri Tabah, SH, JPU lainnya usai persidangan.
Penulis : Adhi