Kena Prank Polisi, Residivis Narkoba Akhirnya Diciduk Kembali

458

 

Pelaku saat diinterogasi Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi. Foto: Ilham.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Berbagai cara dilakukan aparat kepolisian untuk mengelabui para tindak pidana kasus narkoba. Seperti baru-baru ini yang terjadi di Kota Kendari. Pengedar sekaligus kurir narkoba ditangkap polisi dengan cara di-prank.

M Nasir alias Nasir (31), ditangkap di kawasan Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari Barat, Kamis (19/09/2019).

Awalnya pelaku berniat mengantarkan paket abu ke suatu tempat. Polisi yang sudah mengetahui gerak gerik pelaku kemudian menyamar sebagai preman. Pelaku yang merasa terancam akan dipukuli preman kampung tersebut langsung mendatangi polsek kandai untuk meminta pertolongan.

Bak menggali kuburnya sendiri, polisi oun dengan mudah langsung mengamankan pelaku. Terlebih setelah preman gadungan tiba di polsek dan membuka identitasnya. Pelakupun langsung diringkus tanpa ada perlawanan.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Pelaku ini kena prank dari personil kami, iya dijebak,” ujar Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi, Senin (23/09/2019).

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan 76 shacet plastik bening berisikan sabu dan dua buah sajam jenis badik dari dalam tas.

“Masing-masing per shacet itu berisi 0,45 gram dan dua bungkus besar masing-masing isinya 10,8 gram jadi jumlah keseluruhannya itu 70,6 gram,” ucapnya.

Selain mengamankan Narkoba dan sajam, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang dibawa pelaku, seperti telepon genggam, timbangan dijital, alat isap, dua ball pembungkus plastik narkoba, satu tas pinggang, lima buah korek api dan satu buah kotak plastik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini terancam kembali mendekan di jeruji besi. Ia dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2  UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman penjara seumur hidup.

Reporter: Ilham
Editor: Wuu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU