Gara-gara Aset, KPK Bakal Digugat ke PTUN
BUTON, LENTERASULTRA.COM – Berniat untuk membantu menyelesaikan perselisihan aset antar daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malah bakal digugat ke PTUN oleh Aliansi Masyarakat Peduli Daerah (Ampera). Hal ini terkait penyerahan 26 aset oleh Pemkab Buton kepada Pemerintah Kota Baubau.
Ketua Ampera Buton, Fahrul menuding, penyerahan 26 aset tersebut cacat hukum. Sebab tidak sesuai dengan prosedur dan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyerahan itu telah keluar dari ketentuan Peraturan Pemerintah, sehingga KPK perlu mengkaji kembali prosedural penyerahan aset,” tuturnya saat ditemui beberapa awak media, Kamis, (19/9/19).
Fahrul mengatakan, berdasarkan Permendagri No 42 Tahun 2001, pasal 4 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa keputusan bupati tentang penyerahan aset didasarkan persetujuan DPRD. Dengan kata lain, ia menyebut bahwa KPK tidak memiliki dasar hukum untuk memerintahkan Bupati Buton tanpa persetujuan DPRD.
Ketentuan selanjutnya merujuk pada Undang-undang Nomor 13 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau. Dalam pasal 14 ayat 3 dijelaskan penyerahan aset diatur sesuai peraturan menteri.
“Berdasarkan ketentuan di atas kami menolak penyerahan aset Pemda Buton kepada Kota Baubau karena dianggap cacat hukum dan kami berencana untuk menguggat di PTUN,” ucapnya.
Ia juga meminta KPK untuk menunjukkan kepada publik melalui media terkait kapasitas KPK dalam mencampuri persoalan penyerahan aset Pemda Kabupaten Buton kepada Kota Baubau.
Reporter: Safrin
Editor: Restu Fadilah