Baru Bebas, Pengedar Narkoba di Muna Melawan saat Ditangkap Lagi
MUNA, LENTERASULTRA.COM – Dinginnya tembok jeruji besi, nampaknya tak mampu membuat DRJ alias EM tobat. Buktinya, baru saja bebas dari penjara pada 27 Agustus 2019 lalu, residivis narkoba di Muna itu, harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian karena kasus yang sama.
Ia ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Katobu, Senin (16/9/2019) sekira pukul 15.12 WITA. Saat ditangkap, DRJ sempat melakukan perlawanan. Namun tak dijelaskan lebih gamblang seperti apa bentuk perlawanannya.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan, penangkapan terhadap DRJ berdasarkan laporan dari masyarakat. Berbekal laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkapnya.
Setelah ditangkap, jajaran kepolisian langsung menggeledah rumah DRJ yang terletak di Jalan Sukowati. Hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Sukowati, ditemukan barang bukti berupa sabu 4 sachet yang disimpan dalam dus HP, 2 sendok takar, sumbu, puluhan sachet kosong, alat hisap, timbangan, uang tunai Rp 490.000, slip pengiriman Bank BRI Rp 1 juta dan 2 buah HP,” bebernya di Mapolres Muna, Rabu, (18/9/2019).
Menurut Debby, di hadapan penyidik, DRJ mengaku mendapat sabu dari jaringan Lapas Kendari.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan seberat 2,81 gram. Sedangkan jaringannya kita terus dalami dengan berkoordinasi di Polda,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, ia disangkakan melanggar Pasal berlapis yakni, pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 lebih subsider 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal seumur hidup.