KASN Minta Gubernur Sultra Tidak Sewenang-wenang Memutasi Pejabatnya

644
Sumardi, Asisten Komisioner KASN bidang pengaduan dan penyelidikan

KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Rotasi sejumlah pejabat eselon dua, tiga dan empat di Pemprov Sulawesi Tenggara, Kamis (29/8/2019) masih meninggalkan persoalan. Tidak hanya dikalangan pejabat yang dinonjob, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga mempersoalkan hingga memberi perhatian serius terkait pemberhentian massal pejabat struktural di Kabinet Ali Mazi.

Sebab,  Ali Mazi diduga menabrak aturan saat melakukan mutasi dan memberhentikan sejumlah pimpinan pejabat tingginya. Lembaga pimpinan Sofian Effendi ini bahkan berjanji akan menyelidiki penyebab pencopotan tujuh pejabat eselon dua di Pemprov Sultra itu. Kebijakan Ali Mazi itu membuat KASN mengeluarkan pernyataan tegas kepada Gubernur Sultra. Ali Mazi diingatkan lagi, agar tidak sewenang-wenang memutasi apalagi memberhentikan pejabat strukturalnya, terutama yang duduk di level eselon dua. “Memberhentikan pejabat itu tidak boleh sewenang-wenang, harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” kata Sumardi, asisten Komisioner KASN bidang pengaduan dan penyelidikan, saat dihubungi via WhatsApp nya beberapa waktu lalu.

Pria kelahiran Karanganyar, yang lama bertugas di lembaga auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini, mengakui  jika persoalan mutasi atau rotasi di Pemprov Sultra memang merupakan kewenangan Gubernur Ali Mazi. Namun begitu, pasangan Lukman Abunawas ini, tidak boleh harus menabrak atau berbenturan dengan aturan demi memuluskan hak prerogatifnya tersebut.

Terkait dengan pencopotan sejumlah pimpinan pejabat tinggi di Pemprov Sultra, asisten Komisioner KASN wilayah Sulawesi Tenggara ini, kembali menegaskan jika KASN memang belum memberikan rekomendasi kepada Gubernur Ali Mazi untuk memberhentikan sejumlah kepala Dinas dan Kepala Badannya. Sumardi bilang masalah nonjob massal ini, akan  segera ditindaklanjuti sambil menunggu laporan resmi atau tertulis dari pihak pimpinan pejabat tinggi yang menjadi korban pemberhentian dari jabatannya.

Pelaksana tugas (PLT) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Syaifullah mengaku tidak ada yang salah dalam proses rotasi dan mutasi yang dilakukan pimpinannya itu. Sementara terkait KASN yang meminta Gubernur Sultra agar tidak sewenang-wenang memutasi pejabatnya Syaifullah hal tersebut hanya sebatas mengingatkan saja.

“Saya tidak perlu bahas itu, saya no comen, karena pihak KASN hanya sebatas “mengingatkan” artinya tdk ada yg salah dalam proses rotasi or mutasi (promosi & demosi) mungkin kira kira begitu,” tulis Syaifullah via WhatsApp nya saat dikonfirmasi terkait pernyataan asisten komisioner KASN terkait mutasi di Pemprov Sultra, Jumat (6/9/2019).

Penulis : Yadhi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU