Ali Mazi Disebut Ngawur terkait Polemik Tambang di Wawonii

1,244
Pemandangan wilayah dilihat dari atas akibat pertambangan. (Istimewa)
Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyebut Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi ngawur dalam melihat persoalan tambang, khususnya di Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Hal ini merespon pernyataan, Ali Mazi baru-baru ini. Dimana, Politisi NasDem itu menyebut bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Wawonii tidak akan dicabut karena tidak bermasalah dan sudah sesuai dengan Undang-undang.

“Pernyataan tersebut, selain asal-asalan alias ngawur, juga menunjukkan ketidaktahuan Ali Mazi soal aturan dan atau regulasi terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” celetuk Kepala Kampanye JATAM, Melky Nahar kepada jurnalis lenterasultra.com di Jakarta, Rabu, (28/8/2019).

Melky berpandangan, keberadaan tambang di Pulau Wawonii jelas melanggar Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil No 27 Tahun 2007, dimana pertambangan bukan pilihan pembangunan di wilayah dengan daya dukung dan ekosistem yang khas seperti pulau kecil itu.

Selain itu, keberadaan tambang di Pulau Wawonii juga melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan yang sedang berlaku, pun melanggar Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sulawesi Tenggara itu sendiri. Bahkan, sejak awal kehadiran tambang telah mendapat penolakan dari masyarakat, terutama para pemilik lahan.

“Artinya, pemerintah daerah selaku pemberi izin saat itu, tampak tidak secara terbuka, menanyakan dan meminta persetujuan masyarakat setempat, sebagaimana amanat UU Mineral dan Batubara No 4 Tahu 2009,” katanya.

Diketahui baru-baru ini juga terjadi aksi penyerobotan lahan milik warga oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP), terkait rencana pembangunan jalan tambang pihak perusahaan itu sendiri. Penolakan dari masyarakat lantaran, lahan tersebut adalah milik sah warga yang telah dikelola lebih dari 30 tahun. Dan, para pemilik lahan sejak awal tidak pernah setuju dan atau mau memberikan lahannya kepada perusahaan tambang

“Artinya, penerobosan itu tindakan kejahatan (pidana) yang semestinya harus diproses oleh para penegak hukum,” katanya.

Atas dasar itu, ia berspekulasi bahwa kehadiran perusahaan tambang di Pulau Wawonii tampak atas kehendak pribadi Gubernur Sultra, Ali Mazi. Tak terkecuali Bupati Konawe saat itu, Lukman Abunawas selaku pemberi izin tambang.

“Lebih dari pada itu, pernyataan Ali Mazi juga, tersirat makna soal posisi Ali Mazi yang memang berpihak ke perusahaan tambang, setelah sebelumnya secara terbuka dan tak tahu malu, membantah jika telah terjadi penerobosan lahan milik masyarakat oleh PT GKP,” tegasnya.

Padahal, fakta lapangan menunjukkan, PT GKP telah berulangkali melakukan penerobosan. Pertama, pada Selasa, 9 Juli 2019, kedua, Selasa, 16 Juli 2019, dan ketiga, pada 22 Agustus tengah malam, kemarin.

Penulis: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU