Polda Sultra Musnahkan 940 Gram Sabu
KENDARI, LENTERASUTRA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnahkan narkotika. Kali imi 940 Gram Bruto, narkotika golongan I (satu) jenis metampenin atau shabu, di lapangan apel Polda Sultra.
Team Sus Subdit III Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sultra telah melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu, pada Rabu, 29 Mei 2019. Diketahui tersangka berjumlah dua orang, yang diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Tersangka pertama berinisial RSD diamankan di jalan Bandang I Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, sedangkan tersangka kedua berinisial BLG diamankan di Lorong Macan, RT 10, KelurahN Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Keduanya berperan sebagai gudang dan tukang tempel (tutel).
Tersangka RSD mendapat tugas dari seorang bandar berinisial HM untuk menerima shabu dari suppliyer dengan sistem tempel, dan menyimpan, merakit, serta mengedarkan kepada sub bandar dan dalam pemasaran dikendalikan langsung oleh HM dengan menggunakan alat komunikasi handphone. Begitu juga dengan tersangka BLG yang mendapat tugas dari seorang bandar berinisial AC.
Dari tersangka RSD polisi mengamankan Barang Bukti (BB) shabu seberat 424 Gram Bruto, mobil 1 unit, timbangan digital 1 unit, alat press 1 unit, plastik bening 2 ball, dan HP 2 unit, serta 1 lembar ATM BRI dan 1 buku tabanas BRI.
Sementara itu, dari tersangka BLG pihak kepolisian juga mengamankan BB shabu seberat 516 Gram Bruto, 2 unit HP, 1 buah kunci kontak, serta uang tunai 3.500.000 rupiah, 1 lembar ATM BCA dan 1 lembar ATM BRI.
“Jadi totalnya 940 gram bruto yang berhasil kami amankan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes. Pol. Satria Adhy Permana, Selasa (02/07/2019).
Ditres narkoba Polda Sultra, Satria Adhy juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkotika, khususnya di wilayah Sultra.
“Kejahatan narkotika adalah musuh bersama bukan hanya polisi, untuk itu mari semua pihak untuk mengambil peran dan mencegah peredaran dan penggunaan narkoba”ujarnya.
“Peran serta masyarakat dalam mencegah dan penyalahgunaan narkoba sangat dibutuhkan dengan cara mau memberikan informasi kepada Dit Resnarkoba,” tambahnya.
Atas tindakan tersebut, tersangka terjerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan penjara, pidana seumur hidup, atau pidana mati.