Merasa Difitnah, Bupati Konut Polisikan Oknum DPRD
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin melaporkan Anggota DPRD Konut, Saprin dan Mantan Anggota DPRD Konut, Sudiro ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya dilaporkan atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik.
Khalid Usman, Kuasa Hukum Ruksamin mengatakan, Saprin dan Sudiro telah memfitnah kliennya di media sosial whatsapp. Ceritanya, pada Mei 2019 lalu, tepatnya sepekan sebelum Lebaran Idul Fitri, Saprin dan Sudiro secara sengaja memposting rekaman suara yang isinya menyebut bahwa Ruksamin mengelola perkebunan jagung menggunakan APBD.
“Dua orang itu kami laporkan ke Polda Sultra atas postingan rekamannya yang berdurasi kurang lebih 21 menit di grup whatsapp Seputar Sultra yang berisi tuduhan kalau kebun jagung milik pak Ruksamin itu dibiayai oleh APBD Konawe Utara,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon,Sabtu (29/6/2019).
Ia mengaku kliennya merasa dirugikan atas tuduhan tersebut. Sebab merusak nama baik sang klien selaku orang nomor satu di Konut.
Dilihat oleh jurnalis lenterasultra.com, dalam surat tersebut tertuliskan Khalid diminta untuk bertemu dengan AKBP Honesto R Dasinglolo pada 1 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 WITA. Tujuannya untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus tersebut.