Keberatan Jokowi-Amin Soal Berkas Gugatan Baru Prabowo-Sandi Ditolak Hakim
JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak nota keberatan alias eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Eksepsi yang dimaksud adalah terkait berkas perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hakim MK menilai, eksepsi yang diajukan KPU dan Jokowi-Amin tak beralasan hukum.
“Terhadap keberatan eksepsi termohon (KPU) dan pihak terkait (Jokowi-Amin) terkait sepanjang berkaitan dengan naskah yang disebut pemohon (Prabowo-Sandi) harus dinyatakan tidak beralasan hukum,” tutur Saldi Isra, Hakim Angota di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (27/6/2019).
Diterimanya gugatan perbaikan Prabowo-Sandi didasari pada asas peradilan cepat. Terdapat rentang waktu antara registrasi hingga sidang pendahuluan yang dipotong oleh cuti bersama lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah. Di satu sisi, MK harus segera menggelar sidang pendahuluan dengan rentan
“Dalam kaitan dengan perkara permohonan Pemohon, dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan secara substansial tidak merugikan kepentingan para pihak pencari keadilan, Mahkamah telah memberikan kesempatan yang sama baik Pemohon, Termohon, pihak Terkait, Bawaslu. Mahkamah berpendapat, naskah perbaikan merupakan satu kesatuan tidak dipisahkan dengan naskah 24 Mei,” imbuh Enny Nurbaningsih, Hakim Anggota.
Sebagai informasi, dalam eksepsinya KPU dan Jkowi-Amin meminta Majelis Hakim menolak perbaikan permohonan gugatan Prabowo-Sandi. Mereka menyebut, perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres tak sesuai dengan aturan.
Penulis: Restu Fadilah