Pinjam Korek Api, Gadis Belia di Buton Jadi Korban Pemerkosaan

873
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. (Istimewa)
Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

BUTON, LENTERASULTRA.COM – AS (25), Pemuda asal Desa La Burunci, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menodai seorang gadis berinisial Y (14). Peristiwa bejat itu terjadi di pondok kebun keluarga pelaku yang ada di Desa Wining, Kecamatan Pasarwajo, Maret 2019 lalu.

Kasat Reskrim Buton Iptu Najamuddin menerangkan, aksi bejat pelaku berawal dari korban meminta tolong kepada adiknya untuk meminjam korek api guna memasak. Sang adik, kemudian bergegas meminjam korek api kepada pelaku yang tak sengaja bertemu di jalan tidak jauh dari rumah korban.

“Adiknya ini pergi mencari korek api, belum jauh dari rumahnya, adik korban bertemu dengan pelaku sehingga meminjam korek apinya,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya. (20/6/19).

Setelah itu, korban pun menggunakan korek yang dipinjam sang adik untuk menyalakan kompor. Selanjutnya, korban keluar rumah untuk mengembalikan korek yang dipinjam oleh adiknya.

“Setelah dikembalikan, pelaku memaksa korban untuk mengikutinya menuju kebun neneknya. Korban sempat bertanya untuk apa Namun pelaku mengatakan ikut saja dulu. Sehingga korban pun mengikutinya,” terangnya.

Setibanya di sebuah pondok kebun, pelaku melancarkan aksinya memperkosa korban. Korban menolak, tapi pelaku tetap memaksa, sehingga korban pun tak bisa melawan dan pasrah. Setelah menyetubuhinya selama lima menit kemudian, korban disuruh pulang.

Nazamuddin melanjutkan, dan keluarga korban telah melakukan mediasi dengan pelaku untuk diatur secara kekeluargaan. Namun pelaku menolak, sehingga keluarga korban melaporkannya ke pihak berwajib.

“Kejadiannya ini memang sudah lama, tapi korban masih meminta tanggung jawab sama pelaku, tapi dia menolak sehingga masuk laporannya pada tanggal 1 Mei 2019 lalu,” tutupnya.

Untuk diketahui, berkas pelaku telah dinyatakan lengkap. Pada awal Juli 2019 mendatang, berkas beserta pelaku akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buton.

Adapun pelaku, akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Joncto pasal 76 D Subsider pasal 76 E Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Safrin
Editor: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU