Kepergok Plesir bersama Istri, Setya Novanto Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

352
Deisti Astriani Tagor (tengah) bersama Setya Novanto (kanan) saat kepergok kamera tengah berada di sebuah toko bangunan di Padalarang, Bandung Barat. (Istimewa)
Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Terpidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Setya Novanto dipindahkan dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat (Jabar), Jumat, (14/6/2019) malam.

Mantan Ketua DPR RI itu dipindahkan setelah beredar foto dirinya bersama sang istri, Deisti Astriani Tagor yang plesiran di sebuah toko bangunan di Padalarang, Bandung Barat Jumat siang. Dalam foto yang beredar di media sosial, Setnov tampak mengenakan kemeja lengan pendek, memakai topi hitam dan wajahnya ditutup masker.

Kabag Humas Direktorat Jenderal Permasyarakaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Ade Kusmanto mengatakan pertimbangan pemindahan Setnov lantaran Lapas Gunung Sindur dilengkapi sistem tingkat pengamanan sangat ketat atau super maximum security (one man one cell). Lapas ini, dihuni oleh para terpidana kasus teroris, bandar narkoba, dan kasus korupsi yang sulit diawasi.

“Diharapkan Setnov tidak akan melakukan kembali pelanggaran tata tertib lapas dan rutan selama menjalani pidananya,” tutur Ade melalui pesan singkat kepada awak media, di Jakarta, Sabtu, (15/6/2019).

Kata Ade, penempatan mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar di Lapas Gunung Sindur hanya sementara. Namun tak dijelaskan secara ditel hingga kapan.

Setnov diduga menyalahgunakan izin berobat di Rumah Sakit Bandung Sentosa. Ade melanjutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan tersebut.

“Masih dilakukan pendalaman oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar terkait dengan informasi yang menyebutkan penyalahgunaan wewenang dalam layanan rujukan RS di wilayah Kota Bandung,” kata Ade.

Belum lekang di ingatan publik ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tangkap tangan di Lapas Sukamiskin beberapa waktu lalu, atas kejadian ini, artinya KemenkumHAM kembali kebobolan.

Terlebih, berdasarkan catatan, ini merupakan kali kedua, Setnov kepergok plesiran ke luar Lapas. Pertama pada 24 April 2019 lalu, dimana ia kepergok tengah berada di sebuah Rumah Makan Padang di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Saat disinggung apakah ada dugaan pemberian janji oleh Setnov kepada petugas di lingkup KemenkumHAM? Ia menjawabnya dengan diplomatis.

“Masih dalam pendalaman dan pemeriksaaan, jika terbukti akan diberikan sanksi tegas,” tuntasnya.

Penulis: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU