Masa Jabatan Pimpinan KPK Segera Berakhir, Jokowi Bentuk Tim Pansel
JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini akan berakhir pada Desember 2019. Apabila menghitung mundur waktunya, maka tinggal tersisa tujuh bulan lagi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mulai melakukan persiapan untuk menyeleksi Pimpinan KPK untuk masa jabatan 2019-2023. Teranyar, orang nomor wahid di negeri ini, telah menetapkan sembilan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK.
Mereka diantaranya, Yenti Ganarsih sebagai Ketua Pansel, Indriyanto Senoadji sebagai Wakil ketua merangkap anggota Pansel. Kemudian Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Hamdi Moeloek, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, dan Al Araf sebagai Anggota Pansel.
“Mereka, akan bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon kepada Presiden dan bekerja hingga terbentuknya pimpinan KPK periode 2019-2023,” seperti dilansir dari setkab.go.id, di Jakarta, Jumat, (17/5/2019).
Penetapan Anggota Pansel tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Jumat, 17 Mei 2019.
Adapun pansel tersebut dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK sehubungan akan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini pada 21 Desember 2019 mendatang.
Penulis: Restu Fadilah