Kecurangan Proses Pemilihan Rektor Terkuak, KPK Siap Usut Tuntas

530
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. (Istimewa)

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Cerita hitam tentang kecurangan proses pemilihan rektor (Pilrek) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mulai mengemuka. Aroma korupsi Pilrek mulai terendus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencium adanya potensi “kongkalingkong” pada proses tersebut.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif membenarkan bahwa pihaknya banyak mendapatkan laporan soal praktik Pilrek yang rawan mengarah pada kejahatan korupsi. Menurutnya KPK tentu siap untuk mengusutnya sampai tuntas. Namun memang masih perlu diroscek dan diklarifikasi ulang.

“Jadi, KPK memang masih perlu mengklarifikasi lagi (laporan itu), tetapi banyak mendapatkan laporan bahwa sistem pemilihan rektor itu mempunyai potensi-potensi korupsi seperti itu,” tuturnya ditemui usai acara Koordinasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (15/5/2019

 

Kata Syarif, potensi korupsi terkait pemilihan rektor bukan hanya terjadi di lingkungan Kemenag (Kementerian Agama) yang belakangan terungkap melalui kasus jual beli jabatan yang menyeret mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy, tetapi juga terjadi di Kemenristekdikti.

“Enggak (di Kemenag saja), dua-duanya baik itu Kemenristekdikti maupun Kementerian Agama ada. Jadi karena ada kalau di Kemenristekdikti itu, kan ada kuota yang diberikan kepada Menteri, itu kan suaranya berapa persen 30 persen, itu biasanya bisa disalahgunakan,” terang Syarif.

Related Posts

Syarif mengatakan bahwa lembaganya telah melakukan banyak hal untuk mencegah hal tersebut, salah satunya menjalin kerja sama pengendalian konflik kepentingan di dalam perguruan tinggi. KPK juga memberikan pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi dan memperbaiki tata kelola perguruan tingginya itu sendiri.

“Salah satunya itu adalah tentang bagaimana memperbaiki sistem pemilihan rektor,” katanya.

Di akhir kesempatan, ia menghimbau kepada masyarakat, jika ditemukan dugaan praktik koruptif agar segera melaporkan langsung ke lembaga antirasuah. Hal ini dilakukan agar sistem pemilihan rektor berjalan sesuai prosedur.

“Khusus untuk pemilihan rektor itu kami betul-betul sangat concern. Kami sudah bicarakan dengan Menteri Ristekdikti. Kami berharap tidak akan ada lagi ke depan, termasuk juga dengan Kementerian Agama,” tuntasnya.

Penulis: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU