Curi Sapi Gunakan Mobil Rental, Dua Warga Muna Ditangkap

805
Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Muh Ogen Sairi. (KINONG/LENTERASULTRA.COM)
Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

MUNA, LENTERASULTRA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna berhasil membekuk dua pencuri sapi di hutan Desa Sawerigadi, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat (Mubar). Pelaku berinisial  DD (48) dan RS (29) merupakan warga Kabupaten Muna.

Keduanya diciduk di Jalan Husni Thamrin (Depan Hotel Tiga Darah), Selasa (14/5) sekira pukul 03.00 WITA saat mengendarai mobil rental untuk kembali melakukan aksi pencurian di wilayah Mubar.

“Kedua pelaku ini sudah menjadi target berdasarkan laporan pemilik sapi dan pemilik mobil rental,” kata Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, AKP Muh Ogen Sairi.

Pemilik sapi bernama La Siri, warga Mubar yang telah melaporkan kehilangan sapi sebanyak enam ekor. Para pelaku melakukan aksinya dengan cara mencicil satu persatu sapi milik korban yang ada didalam kandang.

“Pencurian terakhir terjadi pada Jumat 10 Mei lalu,” sebutnya.

Modus kedua pelaku adalah menyewa mobil rental yang akan digunakan untuk mengangkut sapi yang berhasil dicuri. Sapi diracuni menggunakan kulit pisang yang telah dicampur bahan kimia. Setelah sapi mati, kedua pelaku membagi beberapa bagian agar bisa diangkut dengan mobil.

“Kasus ini terbongkar setelah pemilik mobil rental menyampaikan ke Kami, karena setiap mobilnya dikembalikan selalu dipenuhi darah sapi,” ungkapnya.

Pemilik sapi, La Siri sudah mencurigai sapinya dicuri. Dimana, sapinya dikandang selalu berkurang. Saat itu, Ia lalu melakukan pencarian dan menemukan darah, kalung sapi (katandai kato-kato), kulit pisang dan usus sapi tak jauh dari lokasi kandangnya.

“Terakhir sapinya hilang pekan lalu. Saat itu, Kami langsung konekan dengan laporan pemilik rental, ternyata mereka (pelaku) mau kembali melakukan aksinya dan langsung kami ringkus,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4  KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Reporter: Kinong
Editor: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU