Kasus Aswad Sulaiman, KPK Periksa Kepala BLH Konawe Utara

801
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. (RERE/LENTERASULTRA.COM)

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Kasus izin kuasa pertambangan eksplorasi dan ekploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun 2007–2014 masih terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Senin, (13/5/2019) penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Konut, Muh Amrin Umirtun.

Amrin akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konut Aswad Sulaiman. Ia bakal menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kadis Pertambangan dan Energi Konut.

“Iya yang bersangkutan (Muh Amrin Umirtun) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASW (Aswas Sulaiman),” tutur Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Namun, Febri belum mau menjeleskan secara rinci apa saja yang akan didalami oleh tim penyidik dari Kadis Pertambangan dan Energi Konut Tahun 2016 itu.

Untuk diketahui Aswad ditetapkan sebagai tersangka sudah sejak 3 Oktober 2017 lalu. Aswad dijerat dalam dua kasus sekaligus yakni, korupsi dan suap.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Pada kasus pertama, Aswad ‎terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, tahun 2007-2014. Aswad diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat daerah untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi.‎

Indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai hingga Rp 2,7 triliun. Kerugian negara itu berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Pada kasus kedua, Aswad selaku mantan Bupati Konawe Utara diduga telah menerima uang suap sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan. Indikasi penerimaan pada kasus kedua terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 200‎9.

Akibat perbuatannya itu, di kasus dugaan korupsi, Aswad disangkakan melangar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah ‎dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan di kasus suapnya, Aswad disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU