Ditangkap, Pelaku Curnik ini Beraksi saat Pemilik Rumah Salat Tarawih
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Di awak Ramadan, Polda Sultra berhasil meringkus dua pelaku pencurian barang elektronik (curnik) di wilayah Puuwatu, Kota Kendari. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Robby Topan mengatakan, kedua tersangka yang berinisial IA dan DE ini merupakan pelaku lintas provinsi. Tak hanya beraksi di Kota Kendari saja, tetapi juga di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Keduanya merupakan residivis sekaligus spesialis pencurian kosong dan pencurian nasabah. Mereka juga beraksi bukan hanya di Sultra, tapi di Makassar, Sulsel,” katanya.
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan pembuntutan, penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan pada Sabtu, (4/5/2019) lalu di sekitar rumah tersangka di Kecamatan Puwatu.
Berdasarkan hasil laporan polisi, sebanyak empat rumah warga menjadi sasaran pencurian. Namun usai dilakukan penyelidikan, keduanya mengakui telah menyatroni lebih dari 10 rumah.
“Bukan hanya di Kota Kendari tapi di Konsel juga,” imbuhnya.
Modus dari pencurian tersebut, pelaku mengambil kesempatan saat kebanyakan masyarakat pulang kampung di awal Ramadan, atau saat warga tengah melaksanakan salat tarawih.
“Awal bulan puasa itukan banyak rumah kosong ditinggal pemiliknya, mungkin ada yang pulang kampung, atau ada yang salat tarawih, disitulah kemudian pelaku menjalankan aksinya,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan dari dua tersangaka tersebut, pihaknya telah menyita barang bukti berupa telepon genggam lebih dari 20 unit, tiga buah parang dan alat pencongkel.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun dan paling lama sepuluh tahun penjara.
“Selama bulan Ramadan, sebelum beranjak ke masjid untuk sholat tarawih, agar memastikan rumah dalam kondisi aman,” imbaunya.
Laporan: Pebrianto
Editor: Wuu