30-an PNS Bombana Berstatus Mantan Napi Koruptor
BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bombana yang terlibat tindak pidana korupsi lumayan banyak. Sejak daerah itu berdiri menjadi daerah otonom 2003 silam hingga akhir April 2019 ini, pamong yang terbukti melakukan kejahatan dalam jabatan berjumlah 30-an orang.
Puluhan PNS di eks otorita Kabupaten Buton itu sudah mendapat vonis dari Pengadilan dan menjalani hukuman penjara mulai dari satu hingga empat tahun dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Sebagian besar dari 30-an pamong itu bahkan sudah menghirup udara bebas karena telah menjalani hukuman, namun sebagian juga masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan (Rutan) di Kota Kendari.
Pasca diterungku, status puluhan PNS ini di Pemda Bombana beragam. Ada pamong yang sudah pensiun pasca menjalani putusan hukuman dari Pengadilan. Ada yang masih berstatus sebagai PNS dan tengah mengabdi di Pemkab setempat bahkan ada juga yang sudah meninggal dunia.
Data yang dikumpulkan tim wartawan lenterasultra.com di Bombana, dari 30-an PNS yang diputuskan melakukan tindak kejahatan dalam jabatan, 6 diantaranya masih menjalani masa tahanan. Mereka berinisial, AK, MR, AM, AF, NS dan AP
Sementara PNS Bombana yang terbukti korupsi dan sudah bebas menjalani hukuman penjara dan masih mengabdi sebagai pamong di daerah itu berjumlah 14 orang. Belasan PNS ini diidentifikasi berinisial RD, AR, MK, AB, HS, ZN, FR, ML, SR, SN, MN, FT, IS, dan EI.
“Dari belasan orang yang sudah menjalani hukuman ini, baru kami bertiga yang masih berstatus PNS yang sudah di pecat dengan tidak hormat (PTDH). Sementara AP (inisial PNS) juga sudah di PTDH padahal masih menjalani hukuman. Selebihnya masih bekerja bahkan banyak yang masih menduduki jabatan eselon di berbagai SKPD di Pemda Bombana,” kata salah satu PNS Bombana yang sudah di PTDH sejak akhir 2018 lalu.
Atas kebijakan tersebut, mantan PNS ini menilai jika Pemda Bombana mengeluarkan keputusan yang tidak adil. “Kalau memang mau menegakan aturan jangan pilih kasih. Jangan hanya kami berlima) termasuk Pa LI (inisial salah satu pensiunan PNS Bombana yang sudah dipecat) yang dikorbankan karena langsung dipecat, sementara belasan lainnya dibiarkan masih bekerja,” sambungnya.
Sementara PNS Bombana yang terlibat korupsi dan sudah menjalani hukuman tetapi sudah purna bakti alias pensiun berjumlah 14 orang. Mereka berinisial RS, LI, IE, ZT, ZA, KM, H, S, S, MR, MS, D, RP serta A. Empat belas PNS ini ada yang masih beraktivitas dengan berbagai kesibukannya, ada yang terbaring sakit hingga ada yang sudah meninggal dunia.”Ini data yang kami kumpulkan. Jumlahnya lebih dari 30 lebih, dan ada kemungkinan bertambah karena belum semua kami identifikasi,” sambung mantan PNS lain yang sudah dipecat.
Sayang, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bombana, Andi Idris tidak memberikan konfirmasi terkait jumlah PNS di Pemkab setempat yang terlibat kasus korupsi dan sudah menjalani hukuman dari Pengadilan. Andi Idris juga tidak memberi pernyataan apakah PNS itu sudah dipecat atau belum pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan PSN korupsi dipecat dan ditindaklanjuti dengan edaran Mendagri agar kepala daerah segera memecat PNS koruptor hingga akhir April ini. Dihubungi via pesan singkat, hingga berita ini ditulis, Andi Idris belum menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan lenterasultra.com. Begitu juga ketika dihubungi via nomor ponselnya, meski berdering berkali-kali pertanda masuk, Andi Idris tidak juga merespon untuk mengangkatnya.
Sekda Bombana, Burhanuddin A HS Noy juga setali tiga uang. Ketika dimintai tanggapannya oleh wartawan lenterasultra.com, Burhanuddin mengaku sibuk dan enggan membahas persoalan PNS mantan koruptor yang belum dipecat. “Saya lagi sibuk, lain kali saja kita bahas,” ucap Sekda sambil berlalu ketika di konfirmasi wartawan lenterasultra, Selasa (30/4/2019).
Penulis : Tim Lenterasultra.com