28 Advokat Jebolan Organisasi KAI Diambil Sumpahnya
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Sebanyak 28 advokat dari organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) diambil sumpahnya di Pengadilan TInggi Kendari. Masúd yang merupakan salah satu yang diambil sumpahnya mengaku jika ia senang akhirnya bisa mendapatkan gelar baru.
“Hari ini kami sebanyak 28 orang diambil sumpahnya langsung oleh Ketua PT Kendari, tentu saja rasa haru dan senang yang saya rasakan,”katanya, Selasa (9/4/2019).
Dalam pengambilan sumpah hari itu, ada tiga pokok penting yang harus dipegang teguh sebagai seorang advokat. Ketika hal tersebut antara lain tidak melanggar undang-undang, tidak melanggar sumpah dan tidak melanggar kode etik.
Pengambilan sumpah yang dilakukan hari itu berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UU No 18/2003 tentang advokat diambil sumpahnya berdasarkan agamanya.
“Dalam memberikan bantuan hukum kami sebagai advokat harus adil karena kami sudah berjanji dalam sumpah yang kami ikrarkan,” tukasnya.
Ia pun berharap agar kedepannya ia bisa untuk membantu masyarakat yang memerlukan bantuan hukum sesuai dengan kemampunnya.
“Jika ada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum pasti kami bantu karena itu sudah menjadi salah satu sumpah kami,” tutupnya.
Laporan: Fiyy