Terbukti Money Politik, Peserta Pemilu Terancam Pidana 4 Tahun Penjara

749
Anggota Komisi II DPR RI, Waide Nur Zainab (kedua dari kanan) bersama Kasubag Sosialisasi Bawaslu RI Fathul Andi Rizky Harahap , Komisioner Bawaslu Sultra Munsir Salam dan Komisioner Bawaslu kota Kendaro Hermanto saaat menghadiri sosialisasi UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017 yang dilaksanakan di kompleks LDII kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Wa Ode Nur Zainab, Angota Komisi II RI, Pelaku Politik Uang juga kena Denda dan Diskualifikasi

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada kerap diwarnai dengan praktik politik uang atau money politik. Olehnya itu menjelang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD Kab/Kota, 17 April mendatang, anggota komisi II DPR RI, Wa Ode Nur Zainab mengingatkan kepada peserta pemilu 2019, terkait beratnya sanksi bagi pelaku politik uang.

“Dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017, bagi pelaku politik uang diancam pidana, denda hingga diskualifikasi sebagai peserta pemilu,” kata Wa Ode Nur Zainab, saat melakukan sosialisasi Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 bersama Badan Perngawas Pemilu (Bawaslu) RI, di kompleks LDII, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat malam, (29/3/2019).

Mantan pengacara yang eksis di Jakarta, ibu kota negara ini mengaku, dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku politik uang. Diantaranya, Pasal 278, 280, 284, 515 dan 523. Ancaman sanksi pidana yang menunggu pelanggar pun sangat bervariatif. Mulai dari pidana penjara 3 sampai 4 tahun, denda 36 hingga 48 juta dan tentunya diskualifikasi bagi pelaku.

Anggota DPR RI yang baru sebulan lebih menjabat ini kemudian membacakan pasal 515 yang mengatur money politik. Dalam pasal ini disebutkan, “Setiap orang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga suarat suaranya tidak sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah”.

Beratnya sanksi pidana yang menanti bagi pelaku politik uang ini, membuat Nur Zainab mengingatkan ratusan warga yang mengikut sosialisasi untuk menghindarinya dan menekankan kepada warga yang sudah berhak memilih,agar pada tangga 17 April mendatang untuk menyalurkan suaranya sesuai dengan hati nuraninya.  “Jangan ada yang golput. Niatkan untuk memilih hanya karena Allah. Jangan memilih karena ada uang 100 ribu sama 500 ribu. Dengan uang seperti ini, sama saja kita gadaikan masa depan bangsa,” sambung perempuan berhijab ini.

Nur Zainab juga mengingatkan kepada oknum-oknum calon anggota DPR, DPD dan DPRD untuk tidak menggunaan dan memanfaatkan masyarakat memilih dengan uang. Jika itu dilakukan, maka oknum tersebut sudah mengarah kepada mens rea atau niat jahat. “Kenapa, karena tujuan dia (oknum caleg) menggunakan cara-cara yang tidak benar,” sambungnya.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Soasialisasi UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang dilaksanakan Komisi II RI dan Bawaslu RI mendapat animo yang sangat besar dari masyarakat kota Kendari. Tampak warga Kendari saat mengikuti sosialisasi tersebut

Untuk menghindari ini, anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta kerja sama dan partisipasi semua lapisan masyarakat untuk bekerja sama dengan Bawaslu di semua tingkatan. Jika menemukan indikasi kecurangan yang disertai dengan bukti-bukti silakan dilaporkan ke Bawaslu. “Bawaslu ini tidak bisa bekerja sendiri mengawasi satu Provinsi di Sultra. Dibutuhkan peran masyarakat untuk membantu. Karena masyarakat ini menjadi mata telinga penyelenggara,” kata Zainab.

Anggota komisi II DPR RI perlu mengingatkan hal itu karena jika pemilu dinodai dan orang-orang yang diloloskan merupakan hasil dari politik uang, maka yakin dan percaya, ketika yang bersangkutan menduduki jabatan publik, entah itu kaepala daerah, DPD dan Anggota DPDR, maka yang dilakukan bukan lagi menjalankan kewajiban dengan  memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan atau di daerah pimpinannya, tetapi yang dilakukan hanya intip-intip proyek  serta meminta fee atau persen dari proyek tersebut.

“Jadi kalau ada anggota DPR, DPD dan DPRD serta Kepala daerah yabg ditangkap, kita masyarakat langsung intropeksi diri, jangan-jangan kita punya andil karena kita juga berkontribusi memilihnya dengan cara money politik,” katanya. Untuk menghindari ini, Nur Zainab meminta kepada semua pihak agar memiliki tekad yang sama yakni jika ingin memberantas korupsi, maka mulailah dengan memilih tanpa ada money politik.

Dihadapan warga yang mengikuti sosialisasi tersebut, Nur Zainab juga meminta komitmennya untuk anti money politik. Sebab, money politik merusak bangsa dan menjadi bibit-bibit lahirnya korupsi. Money politik juga merupakan pembodohan berpolitik. Gunakan hak polit sesuai pikiran yang jernih  dan yang dipilih adalah mereka yang mampu wakili aspirasi masyarakat baik di daerah maupun dipusat.

Sementara kepala Sub Bagian (Kasubag) Sosialisasi Bawaslu RI, Fathul Andi Rizky Harahap mengatakan sosialisasi UU nomor 7 tahun 2017 penting dilaksanakan karena produk hukum tersebut merupakan penggabungan dari tiga undang-undang sebelumnya yakni UU Pileg, UU penyelenggara Pemilu serta UU Pilpres. Fathul juga menekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). “Dalam UU nomor 7 tahun 2017, ASN dilarang melakukan hal-hal yang merugikan atau menguntungkan peserta pemilu,” kata Fathul saat menyampaikan sambutannya.

Sedangkan komisioner Bawaslu Sultra, Munsir Salam mengingatkan kepada masyarakat yang sudah memiliki hak memilih agar menggunakan hak pilihnya dengan menggunjungi TPS tempatnya memilih. Selain ini, bagi warga yang belum memastikan diri masuk atau tercatat sebagi daftar pemilih, Munsir Salam meminta warga harus proaktif untuk menanyaka kepada penyelenggara baik di jajaran KPU mauapun Bawaslu. “Hari pemungutan suara sudah dekat. Kalau belum masuk, masih  ada kesempatan untuk bisa melapor sebagai daftar pemilih dengan meminta bantuan ke KPU dan Bawaslu,” ungkapnya.

Penulis : Adhi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU