KPU Sultra Gandeng SultraDemo Gelar Pendidikan Pemilih di Dua Daerah Rawan Konflik

629
Pendidikan pemilih yang dilakukan KPU Sultra menggandeng SultraDemo. Foto: Fiyy

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng lembaga pemantau pemilu SultraDemo yang merupakan lembaga tersertifikat dari Bawaslu RI melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih di dua kelurahan rawan konflik yang ada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kedua kelurahan rawan konflik tersebut yakni Kelurahan Gunung Jati dan Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari. Sosialisasi dan pendidikan pemilih tersebut diikuti oleh ratusan wajib pilih yang berdomisili di dua kelurahan berbeda.

Komisioner KPU Sultra, Al Munardin mengatakan bahwa dari 64 kelurahan yang ada di Kota Kendari, dua kelurahan tersebut dianggap rawan konflik karena terkadang hanya dipicu oleh persoalan sepele. Sehingga pihaknya merasa perlu melakukan pendidikan terhadap pemilih agar pada 17 April mendatang tetap datang ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya.

“Biasanya sepele, sehingga ada konflik sampai main busur yang melibatkan warga antara lorong, hal ini yang harus dihindari. Bukannya kami mencap sebagai daerah rawan tapi ini sebuah pendekatan kepada semua segmen untuk tetap menyalurkan hak pilihnya,” katanya, Minggu (31/3/2019)

Ia pun berharap melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dilakukan hari itu maka stigma tentang daerah rawan konflik bisa berganti menjadi daerah percontohan pemilih damai pada pemilu 17 April.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Hal serupa disampaikan Nato Al Haq sebagai Komisioner KPU Sultra, kerawanan pelanggaran pemilu bisa terjadi ketika penyelenggara tingkat KPPS tidak memahami apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

“Salah satu upaya yang bisa kita lakukan untuk menghindari konflik atau pelanggaran adalah memaksimalkan peran KPPS. Harus paham mana pemilih DPT, DPTB atau pemilih tambahan dan mana pemilih khusus atau DPK,” bebernya.

Ditegaskannya pula jika pemilih sudah bisa menggunakan surat keterangan (Suket) ketika belum memiliki KTP elektronik bagi yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi yang dimaksud boleh gunakan suket adalah mereka yang sudah melakukan perekaman data e-KTP tetapi belum dicetak KTP elektroniknya.

Sementara itu, pemateri dari SultraDemo, Zainal Abidin memberikan sosialisasi terkait hari dan tanggal pemungutan suara,
jenis dan warna surat suara, pengenalan peserta pemilu Tahun 2019 serta tata cara pndah memilih.

Ia berharap melalui sosialisasi yang dilakukan hari itu, seluruh warga yang hadir sudah paham betul apa yang akan dilakukan di TPS saat pencoblosan.

“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini menambah pemahaman kita tentang pentingnya memberikan hak pilih kita pada 17 April,” harapnya.

Laporan: Fiyy

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU