DPMPTSP Konut Programkan Masyarakat Sadar Izin Usaha

408

 

DPMPTSP Konut melakukan sosialisasi sadar mendirikan usaha. Foto: Istimewa.

WANGGUDU, LENTERASULTRA.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Konawe Utara (konut), memprogramkan masyarakat sadar berizin dalam menjalankan usahanya. Tujuannya mendorong kesadaran para pelaku usaha agar taat aturan dalam beraktivitas, sehingga memiliki legalitas dan perlindungan hukum yang jelas.

Kepala DPMPTSP Konut, Tasman Tabara mengatakan, memiliki izin usaha sesuai aturan pemerintah, selain mendorong peningkatan dan kemajuan pembangunan daerah dari segi pendapatan asli daerah (PAD), juga dapat membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha memperoleh akses penambahan modal usaha melalui perbankan.

“Pemda Konut sudah bekerja sama dengan pihak perbankan. Bagi masyarakat yang telah memiliki izin, seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dapat dibantu modal usahanya agar berkembang. Karena syarat utama bank kalau mau berikan pinjaman modal usaha harus mempunyai SITU SIUP,” ujarnya.
Diakui mantan Kabag Hukum Konut ini, pemahaman tentang kesadaran memiliki izin oleh masyarakat baik itu bidang usaha, pendirian bangunan dan lainnya masih minim. Sehingga perlu adanya terobosan-terobosan oleh pemerintah agar berjalan baik dan tak saling merugikan.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Guna memaksimalkan upaya tersebut, Bidang Perizinan DMPTSP giat melakukan sosialiasi kepada masyarakat. Hal ini untuk membangun komunikasi dan koordiasi tentang proses perizinan. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi jelas, pihaknya membuka proses layanan perizinan di kantor DPMPTSP.

“Sebelumnya kita telah melalukan monitoring terkait penggunaan-penggunaan izin para pelaku usaha dan izin membangun (IMB). Hasilnya, banyak yang tidak sesuai prosedur dan melanggar. Inilah yang coba kita tata sistemnya, selain kita berikan teguran, juga giat lakukan sosialisasi agar lebih di pahami,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagai jalur koordinasi satu pintu mengenai perizinan, pihaknya juga bekerja sama dengan seluruh instansi di wilayah itu seperti Dinas Perhubungan, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Dinas Lingkugan Hidup (DLH) dengan menempatkan satu staf di kantor DPMPTSP Konut.

DMPTSP Konut juga telah menerapkan sistem layanan online single submisson (OSS) dalam pengurusan penerbitan izin di wilayah itu. OSS merupakan metode pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik dengan sistem online, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat memperoleh izin usaha hanya dalam waktu kurang dari satu jam. Pelayanan pengurusannya pun gratis tanpa pemungutan biaya.

Reporter: Iwan
Editor: Wuu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU