Rekomendasi KASN Tidak Ditindaklanjuti, Bupati Buteng Terancam Dilaporkan ke Presiden

2,018
Surat Rekomendasi KASN untuk Bupati Buton Tengah terkait pemberhentian terhadap empat pejabat eselon II. (RERE/LENTERASULTRA.COM)

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Bukan hanya Bupati Bombana, Tafdil yang terancam akan dilaporkan ke Presiden oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Bupati Buton Tengah (Buteng), Samahuddin pun mengalami hal yang serupa. Ancaman lembaga pimpinan Sofian Effendi itu menilai Samahuddidin selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) belum menindaklanjuti rekomendasi Nomor R-2958 yang dikeluarkan KASN 26 Desember 2018 lalu.

Dalam rekomendasi tersebut, KASN menilai telah terjadi pelanggaran sistem merit dalam pemberhentian ASN dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Buteng.

Atas temuan tersebut, KASN mengeluarkan 5 poin rekomendasi kepada Bupati Buteng. Pertama, Bupati Buteng diminta meninjau kembali keputusannya nomor 290, 291, 293, Tahun 2018 tentang pemberhentian La Angkata (Asisten II), Amrin (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja), Makmur Sangkalibu (Kepala Dinas Pertanian), dan Tahrun Kabolosi (Staff Ahli Bidang Hukum dan Politik) menjadi Staf pada Sekda di Lingkungan Pemkab Buteng.

 

“KASN menilai prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sofian dalam surat tersebut.

Kedua, dalam hal adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh La Angkata dkk, agar dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan yang pelakasanaanya mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Apabila yang bersangkutan dinilai tidak berkinerja baik/bagus, maka dilakukan evaluas atau penilaian kerja yang pelaksaannya mengacu pada Ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Ketiga, memberikan peringatan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala BKPSDM Buteng agar dalam melakukan proses pemberhentian dari Jabatan Piminan Tinggi Pratama agar mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-undangan dan memperhatikan Azas-azas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB).

Keempat, melengkapi dokumen hasil evaluasi kinerja atas nama La Angkata, Amrin, Makmur Sangkalibu, dan Tahrun Kabolosi yang pelaksanaannya mengacu kepada Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Terakhir, untuk masa yang akan datang agar dalam pemberhentian PNS dari jabatan Pimpinan Tinggi termasuk jabatan administrasi dan jabatan fungsional agar mengacu pada Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Tiga bulan pasca rekomendasi pertama dikeluarkan, KASN kembali melayangkan surat kedua kepada Bupati Buteng. Surat dengan nomor B-822/KASN//2019 berisi tentang penegasan kembali surat rekomendasi nomor R-2958. Dalam lembaran negara yang ditandatangani Sofian Efendi12 Maret 2019 lalu, KASN mencantumkan kembali rekomendasinya kepada PPK di Buteng. Bahkan dalam surat keduanya itu, KASN memberikan jangka waktu 10 hari supaya Bupati Buteng segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah dikeluarkan.

“Sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, apabila saudara tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN yang dimaksud dalam batas waktu yang sudah ditentukan, maka kami segera merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Sofian dalam surat kedua tersebut.

Penulis: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU